PARBOABOA, Jakarta – Kasus polisi tembak polisi yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga menjadi perhatian publik. Pihak keluarga Brigadir J menanti siapa tersangka yang akan ditetapkan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Setelah hampir sebulan kematian Brigadir J, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara.
Penetapan tersangka Bharada E diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (3/8/2022) malam.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Brigjen Andi pada saat konferensi pers.
Andi menuturkan, penetapan tersangka Bharada E setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang saksi, di mana 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Selain itu, saksi yang diperiksa adalah para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik. Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Andi memastikan, penyidik tidak akan berhenti mengusut kasus tersebut, walaupun telah menetapkan satu orang tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ungkapnya.
Berikutnya, Andi berkata, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Bharada E.
"Bharada E sekarang di Bareskrim sudah ditetapkan tersangka dan pemeriksaan tersangka, dan langsung ditahan," ujarnya.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J dan dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan. Pasal tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarduddin Simanjuntak pada 18 Juli 2022 yang lalu.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," pungkasnya.