Berlaku 2025, Seluruh Mobil dan Motor Wajib Berasuransi

Aturan 2025 Semua Kendaraan Wajib Berasuransi (Foto: PARBOABOA/Norben Syukur)

PARBOABOA, Jakarta - Wacana mewajibkan asuransi bagi kendaraan tahun depan kini mencuat ke publik.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, mengatakan, institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan.

Ia mengatakan, langkah ini dilakukan sambil menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana ini.

“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan, harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib mengasuransikan kendaraannya,” kata Ogi pada Rabu (17/07/2024).

Berdasarkan UU PPSK, Ogi mengatakan bahwa peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang mengatur pengenaan wajib asuransi bagi kendaraan itu diperkirakan akan keluar pada Januari 2025.

Sementara itu, Ogi mengatakan bahwa institusinya juga akan membuat Peraturan OJK yang mengatur asuransi kendaraan ini.

Dalam UU PPSK jelasnya, dicantumkan bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi asuransi wajib.

Meski demikian, Ogi mengakui, aturan saat ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.

Namun, Ogi menyebutkan bahwa saat ini juga ada beberapa kendaraan yang telah diasuransikan, terutama ketika konsumen membeli kendaraan menggunakan pinjaman dari bank.

Dari segi konsumen, Ogi mengatakan bahwa wajib asuransi kendaraan ini akan bermanfaat ketika terjadi kecelakaan yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga.

Oleh karena itu, prinsip gotong royong dalam asuransi tentu saja memberi keringanan biaya kerugian bagi konsumen.

Ia menjelaskan bahwa jika ada asuransi, maka penanganannya dilakukan oleh perusahaan asuransi.

Pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga sambungnya, harusnya relatif lebih kecil daripada premi yang dibayarkan.

Ogi mengatakan bahwa OJK akan melibatkan berbagai pihak dalam regulasi wajib asuransi kendaraan ini, termasuk lembaga jasa keuangan, produsen kendaraan, bengkel, dan pihak-pihak lainnya.

"Dari awal, sudah diwajibkan adanya asuransi kendaraan," tutupnya.

Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Kendaraan

Asuransi All Risk

Asuransi All Risk (Comprehensive), seperti namanya, menawarkan perlindungan menyeluruh untuk mobil Anda.

Tidak peduli seberapa kecil kerusakannya, Anda bisa mengajukan klaim untuk setiap kerusakan yang terjadi.

Karena kerusakan kecil saja ditanggung, kerusakan besar tentunya juga tercover dengan baik.

Kelebihan

Kelebihan utama dari All Risk adalah perlindungan menyeluruh untuk mobil, dari kecelakaan terkecil hingga terbesar.

Bahkan, Anda tidak perlu lagi mengkategorikan jenis kecelakaan mobil.

Ketika musibah terjadi, cukup lapor atau klaim asuransi, dan perusahaan akan menanggungnya dengan senang hati.

Bagi mereka yang tidak ingin repot, ingin merasa lebih aman saat berkendara, dan mengutamakan kenyamanan total, asuransi All Risk adalah pilihan yang wajib.

Mobil yang diasuransikan dengan All Risk akan lebih terjamin keamanannya.

Namun, bukan berarti Anda bisa sembarangan di jalanan. Keselamatan tetap menjadi prioritas utama, meskipun mobil dan jiwa Anda sudah terlindungi oleh asuransi.

Kekurangan

Lebih mahal dari asuransi saingannya. Karena memberikan perlindungan total kepada mobil, wajar kalau perusahaan asuransi mematok harga premi bulanan/tahunan yang mahal untuk All Risk.

Bagi sebagian orang, poin ini mungkin menjadi kekurangan, terutama jika anggaran terbatas dan tipe mobil yang digunakan bukan mobil mewah.

Biasanya, All Risk akan dianggap sebagai kekurangan bagi pemilik mobil Low Cost Green Car (LCGC) dan jenis kendaraan sejenis.

Namun, jika Anda mengendarai mobil mewah, memilih Asuransi All Risk adalah pilihan yang bijak untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan ketenangan selama berkendara.

Asuransi TLO (Total Loss Only)

Asuransi TLO tidak memberikan perlindungan penuh terhadap kerusakan mobil Anda. Asuransi ini hanya bisa dicairkan jika kerusakan mobil mencapai lebih dari 75%.

Jika kerusakan berada di bawah persentase ini, mobil Anda tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Kelebihan

Kalau membandingkannya dengan All Risk, TLO seringkali terkesan sebagai asuransi mobil yang hanya memberikan perlindungan "setengah hati". Apa benar?

Tentu saja tidak. Apa yang tampak sebagai kelemahan ini sebenarnya bisa menjadi kelebihan untuk asuransi TLO.

Karena tidak memberikan perlindungan secara penuh, biaya premi asuransi ini turun drastis dan tergolong sangat murah.

Rata-rata premi asuransi All Risk adalah 2--2,50 persen dari harga jual mobil.

Sedangkan premi TLO bisa kurang dari 1 persen per tahun, bergantung pada tahun pembuatan mobil.

Bisa dibandingkan. Dengan mengacu pada patokan tersebut, menggunakan TLO akan menghemat setengah dari total anggaran asuransi All Risk setiap tahun.

Kekurangan

Beberapa kekurangan dari mobil yang diasuransikan dengan TLO adalah sebagai berikut:

- Klaim asuransi hanya dapat diajukan jika kerusakan akibat kecelakaan mencapai lebih dari 75% dari nilai mobil.

- Jika mengalami kecelakaan ringan, asuransi TLO terasa tidak berguna karena klaim tidak dapat diajukan, sehingga kepemilikan asuransi ini terkesan sia-sia.

- Dana klaim asuransi tidak cair 100% karena adanya penyusutan nilai jual mobil setiap tahun, biasanya dana yang cair hanya sekitar 70-80%.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS