PARBOABOA, Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin, (19/09/2022) lalu.
“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo,” kata Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 19 September 2022.
Keputusan pemecatan tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat itu akan diproses oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Sesuai aturan yang ada, SDM Polri membutuhkan tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.
Kemudian, berkas itu diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ferdy Sambo.
Diketahui, Setneg sudah menerima berkas pemecatan mantan jenderal bintang dua tersebut.
"Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo)," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/09/2022).
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Polri telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.