PARBOABOA Jakarta - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar menyampaikan jika berkas perkara kasus yang menyandung Nikita Mirzani telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang pada Senin (7/11/2022).
"Sudah (dilimpahkan) tadi jam 12.00 WIB telah dilimpahkan, oleh jaksa penuntut umumnya Budi Atmoko," kata Rezkinil.
Kendati berkas telah dilimpahkan, kejaksaan akan menunggu jadwal persidangan yang diatur oleh Pengadilan Negeri Serang.
"Penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Negeri Serang," ucap Rezkinil.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, suami dari penyanyi Nindy Ayunda. Berkali-kali lolos dari penangkapan dan penahanan sementara, dengan beberapa upaya yang dilakukan penyidik akhirnya Nikita mau kooperatif untuk menjalani proses hukum.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah menjalani penahanan sejak (25/10/2022) lalu, di Kepolisian Resor (Polres) Serang. Dan masa penahanan tersebut diketahui akan habis pada (13/11/2022) mendatang.
Dalam hal ini, Rezkinil juga mengatakan jika penahanan terhadap Nikita Mirzani akan diperpanjang atau tidak, semua keputusan berada di tangan hakim Pengadilan Negeri Serang.
"Ketika sudah dilimpahkan, habislah kewenangan JPU, semua beralih ke majelis hakim, termasuk apakah nanti penahanan diperpanjang atau tidak," pungkas Rezkinil.