PARBOABOA,
Jakarta – Ikatan Dokter Indonesia atau IDI siap pasang badan untuk
Dokter Richard Lee.
IDI bahkan siap memberikan pendampingan hukum terkait dengan
kasus yang dialami Dokter Richard Lee.
Hal itu diungkapakan Wakil Ketua Umum PB IDI, dokter Adib
Khumaidi.
Dia mengatakan, terlepas dari dokter Richard Lee yang
dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, pihaknya tetap berkewajiban
melindungi anggotanya itu.
Menurut Adib, konten ulasan yang diunggah dokter Richard tidak
menyalahi aturan keilmuan dalam dunia kedokteran.
Dan memang tidak ada permasalahan dengan penyampaian dokter
Richard Lee terkait krim wajah yang dinilainya berbahaya.
"Edukasi yang disampaikan beliau sudah sesuai dengan
kaidah kedokteran. Dari sudut pandang etika, juga tidak ada permasalahan etik,”
ujar Adib, Jumat (13/8).
Kata Adib lagi, organisasi IDI wajib melindungi anggotanya,
untuk itu dipandangg perlu melakukan pendampingan hukum terhadap anggotanya.
Adib juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan IDI
cabang Palembang. Sebelumnya, perseteruan antara dokter kecantikan dokter
Richard Lee dan selebriti Kartika Putri soal ulasan produk kecantikan,
berlanjut ke ranah hukum.
Diketahui, meski berujung pemanggilan paksa oleh penyidik
Polda Metro Jaya, dokter Richard Lee akhirnya dipulangkan pada Kamis (12/8)
malam.
Richard Lee hanya dikenakan wajib lapor dikarenakan dia
dinilai bersikap kooperatif selama pemeriksaan kepolisian.
Pasal yang disangkakan terhadap dr Richard adalah Pasal 30
juncto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30, serta KUHP di Pasal
221 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.