Beda Jokowi dan Luhut Soal Pembatasan BBM Bersubsidi

Potret Presiden Jokowi dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Instagram/@luhut.pandjaitan)

PARBOABOA, Jakarta - Wacana pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berhembus belakangan.

Hal itu pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Melalui akun Instagramnya, @luhut.pandjaitan ia mengatakan, pembatasan BBM dilakukan untuk menghemat anggaran. 

Luhut menyampaikan, Pertamina telah menyiapkan pembatasan tersebut dan diharapkan akan berlaku mulai 17 Agustus 2024 nanti.

Nanti, demikian ia menegaskan "orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi."

Namun pernyataan Luhut dibantah oleh Presiden Jokowi. Dia menegaskan, saat ini belum ada rapat dan keputusan pemerintah terkait kebijakan tersebut.

Jokowi menyampaikan itu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024), sesaat sebelum ia terbang ke Uni Emirat Arab (UEA).

"Belum ada pemikiran ke arah sana," kata Jokowi singkat sembari menegaskan belum rapat juga membahas hal itu.

Hal berbeda disampaikan juga oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ketum Partai Golkar itu mengatakan wacana pembatasan BBM subsidi masih akan dirapatkan.

"Kita akan rapatkan lagi," tegas dia.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menegaskan alih-alih membatasi BBM bersubsidi, pihaknya sejauh ini masih mempertajam data penerima BBM.

Langkah ini, tegasnya dilakukan untuk efisiensi anggaran belanja negara. 

Ia mengungkapkan langkah yang saat ini tengah dilakukan pemerintah adalah menginventarisasi data penerima Solar subsidi bersama dengan Korlantas Polri.

Diketahui, wacana pembatasan BBM bersubsidi ini bermula dari revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan proses legal untuk pengesahan beleid tersebut. Adapun, Perpres itu bakal menjadi acuan untuk pembatasan pembelian BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar.

Direktur BBM BPH Migas, Sentot Harijady mengatakan pemerintah bakal mendefinisikan ulang konsumen pengguna Solar yang berhak atas subsidi. 

Terkait revisi, dia menerangkan hal itu dilakukan untuk memastikan alokasi subsidi BBM lebih tepat sasaran.

Untuk diketahui, defisit APBN hingga akhir tahun diperkirakan naik menjadi sebesar Rp609,7 triliun atau setara dengan 2,7% dari PDB. 

Perkiraan defisit tersebut naik dari target sebelumnya yang sebesar Rp522,8 triliun atau 2,29% dari PDB.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS