Komisioner Kabupaten/Kota Tak Kunjung Diumumkan, Bawaslu Sumut Ambil Alih Fungsi Pengawasan Pemilu

Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Medan yang masih akti secara administratif. (Foto: PARBOABOA/Sondang Manalu)

PARBOABOA, Medan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Utara mengambil alih fungsi pengawasan proses pemilihan umum (pemilu) tingkat kabupaten/kota.

Pasalnya, hingga saat ini anggota Bawaslu kabupaten/kota tak kunjung dilantik, meski masa jabatan komisioner periode sebelumnya telah berakhir.

Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis mengungkapkan, pengambilalihan fungsi pengawasan di Bawaslu kabupaten/kota itu berdasarkan Pasal 556 ayat 3 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut berbunyi 'Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu Provinsi akan melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali'.

Selain itu, lanjut Aswin, ada juga surat dari Bawaslu RI yang memerintahkan setiap Bawaslu provinsi melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota, sejak berakhirnya masa jabatan periode 2018-2023, hingga dilantiknya anggota Bawaslu Kabupaten/kota periode 2023-2028.

"Bawaslu Provinsi akan di-back up oleh panwascam (panitia pengawas kecamatan) se-Sumut," katanya.

Meskipun Bawaslu Kabupaten/kota sedang mengalami kekosongan anggota, namun sekretariat Bawaslu tiap kabupaten/kota tetap menjalankan tugasnya dalam fungsi administratif penyelenggara.

“Sekretariat tetap berjalan sesuai tupoksinya,” jelas Aswin.

Ia juga mengaku pengawasan sedikit lebih sulit karena banyaknya kabupaten/kota di Sumut. Ada 33 kabupaten/kota di provinsi itu.

"Namun dengan terlibatnya seluruh panwascam dalam melakukan kegiatan pengawasan, Insha Allah untuk sementara dapat diantisipasi,” ungkap Aswin.

Terkait kepastian pengumuman anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028, Aswin mengakui belum ada kepastian dari Bawaslu RI.

"Rencana pengumuman belum diketahui kepastiannya, mungkin dalam waktu yang cepat," imbuhnya.

Diketahui, Bawaslu RI menunda pengumuman komisioner Bawaslu kota/kabupaten terpilih periode 2023-2028. Semula, pengumuman komisioner terpilih akan dilakukan pada 12 Agustus 2023, namun diubah menjadi 14 Agustus 2023.

Sedangkan pelantikan yang semula direncanakan 14 Agustus hingga 16 Agustus 2023 diubah menjadi 16 Agustus sampai 20 Agustus 2023.

Keterlambatan pengumuman dan pelantikan ini mengakibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu di 514 kabupaten/kota karena masa jabatan mereka berakhir pada 14 Agustus 2023.

Hingga berita ini diterbitkan, Bawaslu RI juga tak kunjung mengumumkan komisioner terpilih di 514 kabupaten/kota.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS