PARBOABOA, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil menangkap 39 anggota sindikat narkotika jaringan internasional Fredy Pratama, yang juga dikenal dengan nama Miming alias Cassanova.
Dalam keterangannya pada Selasa (12/9/2023), Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, Fredy Pratama merupakan salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia, yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014.
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba, kata Wahyu, mayoritas pasokan narkotika yang masuk ke Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama.
"Dari beberapa barang yang beredar di Indonesia, setelah ditelusuri ada afiliasinya dengan jaringan Fredy Pratama," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, setiap bulannya, sindikat ini berhasil menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia dengan jumlah bervariasi, mulai dari 100 hingga 500 kilogram, dengan cara menyembunyikan sabu dalam kemasan teh.
Selama pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri berhasil menyita total sebanyak 10,2 ton sabu. Sabu yang disita ini merupakan hasil dari pengungkapan jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.
Wahyu memaparkan, dalam rentang waktu 2020 hingga 2023, telah terdapat 408 laporan polisi terkait dengan kasus yang terhubung dengan kelompok Fredy Pratama.
Fredy Pratama diketahui memiliki sejumlah anggota sindikat yang beroperasi di berbagai daerah di Indonesia, masing-masing dengan tugasnya sendiri.
Beberapa di antaranya adalah K alias R, yang bertugas sebagai pengendali operasional di Indonesia, NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama, dan AR sebagai koordinator dokumen palsu. Sementara DFM adalah pembuat dokumen palsu seperti KTP dan rekening palsu.
Selain itu, ada FA dan SA yang bertugas sebagai kurir uang tunai di luar negeri, serta KI, P, YP, dan DS yang bertugas sebagai koordinator penarikan uang. Sementara FR dan AF adalah kurir yang membawa sabu.
Semua anggota jaringan ini, demikian Wahyu, berada di bawah kendali Fredy Pratama, yang berperan sebagai mastermind dan mengendalikan operasi sindikat ini dari luar negeri.
Menurut Wahyu, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, tersangka Fredy Pratama telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sejumlah di antaranya juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini Bareskrim Polri tengah berupaya untuk memburu Fredy Pratama, yang diduga telah melakukan operasi plastik atau mengubah wajah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, Fredy Pratama masih berada di luar negeri. Namun, ia tidak merinci negara tempat pelarian gembong narkoba ini berada.
Menurutnya, upaya untuk mengejar Fredy Pratama merupakan bagian dari operasi penindakan narkotika yang lebih besar yang dilakukan oleh Bareskrim Polri untuk memerangi peredaran narkotika di Indonesia.
Editor: Andy Tandang