parboaboa

Yusril Ihza Mahendra Soal Aturan Hukum Penambahan Kementerian Baru Prabowo-Gibran

Gregorius Agung | Hukum | 08-05-2024

Yusril Ihza Mahendra saat bertemu presiden terpilih, Prabowo Subianto. (Foto: Instagram/@yusrilizamhd)

PARBOABOA, Jakarta - Isu penambahan kursi kabinet kian menguat usai Prabowo-Gibran resmi ditetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Terlepas dari intrik politik, penambahan kuota kabinet dalam suatu pemerintah tidak asal dilakukan. Secara legal-formal, diharuskan agar terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan termasuk aturan hukum.

Lantas, bagaimana aturan hukum penambahan kuota kabinet? Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (8/5/2024), menerangkan dua aturan terkait penambahan kabinet baru.

Pertama, melakukan amandemen terhadap Undang-Undang (UU) Kementerian Negara. Yusril mengatakan, amandemen tersebut harus dilakukan saat ini oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang.

Sehingga setelah dilakukan amandemen, bisa dijadikan pijakan serta rujukan pemerintah baru untuk merombak atau menambah jumlah kursi kabinet.

Alternatif kedua adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurut Yusril, hal ini bisa dilakukan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto usai resmi dilantik Oktober mendatang.

"Bisa juga setelah Prabowo dilantik," kata Yusril merujuk pembentukan Perpu oleh presiden terpilih.

Sebelumnya santer kabar bahwa Prabowo akan menambah jumlah kementerian dari yang semula berjumlah 34 menjadi 40.

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka tidak membantah isu tersebut. Ia hanya mengatakan komposisinya masih dibahas dengan berbagai pihak.

"Masih dibahas, masih digodok dulu, tunggu saja ya," ujar Gibran singkat, Selasa (7/5/2024).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman juga memberikan sinyal kuat terkait implementasinya nanti. Kata dia, kabinet Prabowo-Gibran memerlukan keterlibatan banyak pihak.

Penambahan kuota kursi kabinet tersebut, cetusnya tidak punya motif lain, selain untuk memastikan negara sebesar Indonesia mesti ditopang oleh kerja kolaboratif untuk menjawab tantangan ke depan.

"Negara kita negara besar, tantangan kita besar target kita juga besar," katanya Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, belum lama ini.

Dia menepis penambahan kuota kabinet untuk mengakomodasi dukungan politik, sembari menekankan bahwa pos kementerian memang harus ditambah jumlahnya.

Namun begitu, Habiburokhman tak mau berspekulasi. Ia menyatakan, secara substansi, kewenangan membentuk kabinet, formasinya seperti dan berapa jumlahnya merupakan kebijakan Prabowo sebagai presiden terpilih.

Pos kementerian baru yang potensial dibentuk

Pos kementerian baru yang potensial dibentuk sebenarnya bisa dilacak dari pernyataan sejumlah politisi dan tokoh-tokoh penting kubu Prabowo-Gibran.

Sang Wakil, Gibran misalnya telah mewanti-wanti pembentukan kabinet makan siang gratis. Dalam pembahasan tim internal, kata dia kementerian ini sempat dibahas.

Hanya saja, finalisasinya belum ditentukan karena membutuhkan kajian panjang. Terlebih, demikian ia menambahkan, harus ada kajian matang dari sisi pendanaan karena membutuhkan anggaran yang banyak.

Sementara itu, Habiburokhman mengaku mendapat masukan untuk merombak Kemenkumham dan KLHK. Menurutnya, beberapa fungsi kedirjenan di Kemenkumham saat ini tumpang tindih.

Ia mencontohkan antara dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan dirjen pemasyarakatan yang menurutnya tidak nyambung. Demikian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sempat punya dua komisi.

Kondisi inilah tegas dia yang menuntut adanya pengembangan Kementerian/Lembaga.

Yusril Ihza Mahendra menginginkan adanya perombakan nomenklatur Kemendikbudristek.

Ia mengusulkan, agar nomenklatur Kemendikbud dikembalikan seperti semula menjadi Kemendiknas mengingat postur Kemendikbudristek saat ini rumit dan gemuk.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengkritik kebijakan Jokowi yang melebur Kemenristek ke Kemendikbud agar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi kementerian tersendiri.

Padahal menurutnya, sebagai negara berkembang, keberadaan kementerian riset sangat dibutuhkan. Karena itu, ia menginginkan adanya Kementerian Riset dan dipimpin oleh orang-orang cerdas.

Usulan APHTN-HAN

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) juga memberikan catatan kritis terhadap isu penambahan jumlah kabinet.

Dalam rakernas pekan lalu yang berlangsung di Makasar, mereka mengatakan, saat ini UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara sudah tidak relevan lagi.

Alasannya adalah karena urusan pemerintah yang diamanatkan UUD 1945 belum sepenuhnya terwadahi. Karena itu nomenklaturnya perlu ditata ulang termasuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 41.

Sekjen APHTN-HAN, Bayu Dwi Anggono mengatakan, UUD 1945 sendiri memang tidak mengatur jumlah kementerian. Kata dia, itu artinya penambahan kementerian menjadi kewenangan pembentukan UU atau merupakan open legal policy.

Bayu menegaskan, APHTN-HAN sendiri mengusulkan adanya 4 kementerian baru, yaitu Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pangan Nasional, Perpajakan dan Penerimaan Negara dan Kementerian Pengelolaan Perbatasan dan Pulau Terluar.

Ataupun kalau tetap bertahan pada 34 kementerian, nomenklaturnya harus diubah dengan mengakomodasi urusan pemerintah dalam UUD 1945 yang belum terakomodasi alam nomenklatur kementerian saat ini.

Mengenai syarat menjadi Menteri, APHTN-HAN mengusulkan agar ada perubahan. Menurut mereka apa yang diatur dalam UU Kementerian Negara selama ini masih bersifat umum.

Mereka menginginkan agar ada spesifikasi, yakni yang dipilih punya kemampuan dan punya pengalaman di kementerian. Selain itu komposisi antara orang-orang parpol dan non parpol juga harus proporsional.

Untuk Kementerian Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sosial, Ketenagakerjaan, Kelautan dan Perikanan, kata mereka sebaiknya diisi oleh kalangan profesional atau non parpol.

Editor : Gregorius Agung

Tag : #penambahan kabinet    #prabowo gibran    #hukum    #pilpres    #presiden baru    #kabinet   

BACA JUGA

BERITA TERBARU