PARBOABOA, Jakarta - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata menginformasikan perihal pemberlakuan aturan ganjil genap di jalur Puncak, Kabupaten Bogor yang dilaksanakan mulai besok hingga Minggu (27/11/2022) mendatang.
Aturan ganjil genap ini akan berlangsung sejak pukul 14.00-24.00 WIB. Adapun titik lokasi penyekatan, biasanya berada di kawasan Simpang Gadog, setelah area Ciawi, jika menuju arah Puncak. Namun, ada sejumlah titik yang menjalankan pengawasan dan memiliki pos pemeriksaan, di antaranya:
• Pos Check Point Gerbang Tol Ciawi
• Pos Check Point Pasir Angin
• Pos Check Point Pintu Gerbang Sirkuit Sentul
• Jalur Babakan Madang
• Pos Penutupan Arus Bendungan
• Pos Check Point Rainbow Hills
Lebih lanjut, Dicky mengatakan apabila ada kendaraan bantuan untuk korban gempa Cianjur yang hendak melewati jalur Puncak tapi pelat nomor tidak sesuai dengan aturan tanggal, tetap diperbolehkan melintas.
“Boleh dong, kita kan lihat juga di pemeriksaan itu,” kata Dicky saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Dicky menambahkan, sistem satu arah sistem satu arah atau one way kemungkinan akan dilakukan lebih pagi dari biasanya karena jalur tersebut berpotensi mengalami kepadatan lantaran adanya aktivitas wisata dan kendaraan bantuan gempa Cianjur.
“Untuk besok mengingat adanya jalur wisatawan dan masyarakat yang memberikan bantuan, mungkin kita akan melaksanakan one way lebih dini ya. Jadi supaya arus yang mau masuk ke atas tuh lebih cepat terserap,” ujar Dicky.
Lantas ia pun mengimbau kepada pengendara yang hendak melintasi jalur Puncak dan akan memberikan bantuan sebaiknya melalui jalur alternatif, seperti melewati arah Jonggol karena bisa langsung sampai ke kawasan perkotaan di Cianjur.
“Cuma kita mengarahkan semua orang kan terkonsentrasi lewat jalur Puncak, kami mengarahkan kepada masyarakat yang akan memberikan bantuan itu dapat melalui jalur lain. Jadi tidak semua terkonsentrasi,” ucap Dicky.