Apa Itu PPPK? Ini Tugas, Perbedaannya dengan PNS, Hingga Besaran Gaji yang Diterima

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), (Foto: Pinterest)

PARBOABOA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sejak 19 September 2023.

Berdasarkan informasi yang tersedia di situs resmi BKN, jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 dibagi menjadi dua bagian, yaitu jadwal seleksi CPNS dan jadwal penerimaan PPPK.

Namun, proses seleksi CPNS memiliki lebih banyak tahapan, yaitu sebanyak 31 tahap, sementara seleksi PPPK hanya memiliki 20 tahap.

Pengumuman kelulusan keduanya juga berbeda. Rencananya, kelulusan CPNS diumumkan pada 28 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024. Sementara itu, pengumuman kelulusan PPPK akan dilakukan pada 28 November hingga 4 Desember 2023.

Lalu, apa itu PPPK, tugas, gaji dan tunjangan yang bakal diterima pendaftar setelah dinyatakan lolos seleksi ini?

Nah, di artikel kali ini Parboaboa akan membahas apa itu PPPK secara lengkap. Untuk itu, simak informasi di bawah ini ya!

Apa Itu PPPK?

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ini adalah jenis pegawai pemerintah di Indonesia yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja tertentu dan biasanya memiliki masa kerja yang lebih singkat daripada pegawai negeri sipil (PNS) yang dipekerjakan secara tetap.

PPPK dapat dipekerjakan dalam berbagai sektor dan bidang pemerintahan, seperti pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya.

Pengertian dan tugas PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan arti PPPK, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Sementara itu, ketentuan lain soal PPPK juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Karakteristik Utama PPPK

Beberapa karakteristik PPPK adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja terbatas: PPPK dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu. Masa kerja ini dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kebijakan pemerintah.
  • Hak dan kewajiban: Seperti PNS, PPPK memiliki hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Seleksi dan pelatihan: PPPK biasanya harus mengikuti seleksi dan pelatihan yang sesuai sebelum dipekerjakan.
  • Kebijakan pemerintah: Kebijakan mengenai PPPK dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah.

Perbedaan PNS dan PPPK

(Foto: umsu.ac.id)

PNS dan PPPK adalah dua jenis ASN yang terdapat dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Perbedaannya terletak pada definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi. Walaupun keduanya termasuk ASN, PNS dan PPPK memiliki perbedaan signifikan dalam berbagai aspek.

PNS merupakan pegawai pemerintah yang diangkat dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Perbedaan ASN dan PPPK adalah pada proses pengangkatannya. ASN merupakan Pegawai ASN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian menjadi pegawai tetap dengan nomor induk pegawai nasional.

Sementara itu, PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja berdasarkan kebutuhan Instansi Pemerintah dan peraturan Undang-Undang.

ASN PPPK atau Aparatur Sipil Negara P3K adalah salah satu jenis ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

PPPK merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang memiliki hak dan kewajiban serupa dengan pegawai ASN. PPPK bertujuan untuk membantu pemerintah dalam penyediaan layanan publik.

Tugas dan Kewajiban PPPK

Karena PPPK adalah pegawai ASN, ia juga memiliki tugas dan kewajiban yang sama dengan ASN. Seperti yang tertera pada UU No. 5 Tahun 2014 Pasal pegawai ASN bertugas untuk:

  • Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
  • Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Selain itu, kewajiban PPPK sesuai Pasal 23 adalah:

Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah

  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  • Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
  • Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
  • Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gaji dan Tunjangan PPPK

(Foto: bkn.go.id)

Sama seperti PNS, PPPK juga berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai beban kerjanya. Perihal ini diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa PPPK diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan yang sudah diatur.

  • Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500-Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

Kemudian, untuk tunjangan PPPK seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2), meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya

Demikianlah informasi mengenai apa itu PPPK, perbedaannya dengan PNS hingga besaran gaji dan tunjangannya. Semoga informasi ini dapat membantumu!

pppk-adalah

 

Editor: Wanovy
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS