PARBOABOA, Jakarta – Amnesty International Indonesia mengecam kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, pada 7 September 2023 lalu.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta pemerintah tidak memaksakan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) di Pulau Rempang-Galang, Batam. Ia menilai, proyek tersebut bisa mengancam kehidupan warga Pulau Rempang.
"Protes warga dihadapi aparat dengan cara penangkapan serta penggunaan kekuatan berlebihan seperti pentungan dan gas air mata yang membahayakan orang dewasa namun juga anak-anak sekolah yang sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas mereka," jelas Usman dalam keterangannya, Sabtu (9/9/2023).
Tindakan kekerasan aparat, kata Usman dapat merendahkan harkat dan martabat manusia yang diakui hukum internasional dan hukum nasional, termasuk melanggar hak warga menyampaikan pendapat dengan damai.
Selain itu, pemasangan patok dan pengukuran atas rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City telah merebut hak warga untuk hidup tanpa takut dan hak atas kesejahteraan sosial.
“Kekerasan ini juga merusak kepercayaan masyarakat pada lembaga penegak hukum dan pemerintah,” tegas Usman.
Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan penggunaan kekerasan yang tidak sah dan melanggar HAM warga Pulau Rempang-Galang.
“Kapolri harus segera membebaskan warga yang ditangkap dan menyeret mereka yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap warga ke muka hukum,” tegas Usman.
Ia juga meminta pemerintah pusat mencari solusi yang adil dan berkelanjutan terhadap proyek pembangunan kawasan Rempang Eco City.
Sebelumnya, sebanyak 1.000 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengawal pemasangan patok dan pengukuran atas rencana pembangunan kawasan “Rempang Eco City” seluas 17.000 hektare, pada Kamis kemarin.
Rempang Eco City nantinya akan dijadikan kawasan industri, perdagangan jasa, dan pariwisata. Proyek itu masuk dalam program strategis nasional tahun ini, sesuai Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023.
Ribuan warga menolak pengukuran tersebut karena akan menggusur pemukiman mereka seluas 1.000 hektare. Namun penolakan warga direspons dengan kekuatan berlebihan.
Kepolisian telah menggunakan gas air mata untuk membubarkan warga yang ikut protes damai sambil memukuli mereka dengan pentungan. Lalu terdapat enam warga yang ditangkap dan puluhan lainnya luka-luka.
Tak hanya itu, ratusan murid sekolah yang sedang mengikuti kegiatan belajar terpaksa dihentikan karena terkena paparan gas air mata yang ditembakkan polisi.