PARBOABOA, Jakarta – Aktris Nikita Mirzani baru saja dijemput paksa oleh penyidik dari Polres Serang kota di sebuah mal Senayan City, Jakarta Pusat. Hal tersebut terlihat di laman Instagram pengacara kondang, Ramdan Alamsyah.
Dalam video yang berdurasi singkat tersebut, Nikita Mirzani terlihat sedang berada di sebuah mal didampingi beberapa asisten serta anak bungsunya.
“Hasbunallah wa ni'mal wakil ni'mal maula Wani'mannasir. Semoga cepat beres urusannya ya,” tulis Ramdan, dikutip dari Instagramnya pada Kamis (21/7/2022).
Di tengah kabar tersebut, Akun Instagram Nikita Mirzani yang terverifikasi, @nikitamirzanimawardi_172 , terpantau hilang selang beberapa jam dirinya ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Diketahui, akun bercentang biru tersebut saat ini tidak bisa lagi dicari laman Instagram dengan keterangan “Sorry, this page isn’t available.”
Akun milik artis sensasional itu juga tidak bisa ditemukan lagi baik bagi mereka yang sebelumnya sudah mengikuti akun tersebut. Bahkan seluruh unggahan foto dan videonya juga sudah lenyap.
Berdasarkan catatan pencarian terakhir di google. Akun tersebut diketahui memiliki 7,8 juta pengikut dengan mengikuti 51 akun serta 233 unggahan di profil.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga sebelumnya memastikan Nikita Mirzani telah ditangkap dan akan memberikan keterangan resminya di Mapolresta Serang Kota.
"Terkait NM, kita press-con-kan di Polresta Serkot pasca NM tiba di Polres ya," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (21/07).
Kasus yang menjerat wanita berusia 36 tahun ini berawal dari laporan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda ke Mapolres Serang Kota. Nindy melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam kasus ini, jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota sempat mendatangi rumah Nikita pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Kedatangan aparat ini menjadi buah bibir usai Nikita mengunggah sebuah video di akun Instagram pribadinya.
Kala itu, Nikita enggan ikut ke Mapolresta Serang Kota dengan alasan polisi telah menyalahi aturan dengan datang ke rumahnya pukul 03.00 WIB.
Setelah kedatangan aparat itu, Nikita bersama pengacaranya langsung mendatangi Mapolres Serang Kota untuk diperiksa. Saat itu, Nikita masih berstatus sebagai saksi.
Pada 17 Juni 2022, beredar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Kemudian pada 27 Juni 2022, Kejari Serang menerima surat penetapan tersangka dan SPDP dari Sat Reskrim Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani dan pengacaranya menganggap ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Serkot, hingga di melaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri pada 22 Juni 2022.
Pada 12 Juli 2022, Kejari Serang mengaku telah menerima pelimpahan berkas Nikita Mirzani dari penyidik Mapolresta Serang Kota.
Hingga pada Kamis (21/7/2022) siang, Nikita Mirzani ditangkap disebuah pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta. Saat ditangkap, Nikita terlihat mengenakan atasan warna putih dan diajak masuk ke mobil berwarna warna hitam oleh polisi yang berpakaian bebas.