Akses ke Pusat Kota Pematangsiantar Dilonggarkan, 12 Ruas Jalan Dibuka-Tutup

Ada 12 ruas jalan yang diberlakukan penyekatan buka tutup di Pematangsiantar

PARBOABOA, Pematangsiantar - Kebijakan-kebijakan baru diberlakukan setelah Kota Pematangsiantar diumumkan mulai melaksanakan dari PPKM level 3. Salah satunya penyekatan jalan akan diberi kelonggaran dengan sistem buka tutup.

 “Penyekatan masih ada dibeberapa titik jalan tetap kita buat, namun diberi kelonggaran dengan buka tutup sesuai dengan waktu yang telah disepakati petugas dari hasil evaluasi di lapangan,” kata Esron Sinaga, Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Rabu (8/9/21) siang.

Ada 12 ruas jalan yang diberlakukan penyekatan buka tutup yaitu: Pos BRI, Pos WR. Supratman, Pos APIL Kartini, Pos Wahidin, Pos Ramayana, Pos Soa Sio, Pos OH5 (ditutup), Pos Imam Bonjol - Thamrin, Pos Vihara, Pos Diponegoro/Cipto, Pos Rambung Merah, dan Pos Simpang Dua.

Adapun masa (waktu) buka tutup jalan yang diberlakukan, diantaranya:

Jam 09.00 WIB hingga jam 11.00 WIB ditutup

Jam 11.00 WIB hingga jam 12.00 WIB dibuka,

Jam 12.00 WIB hingga jam 14.00 WIB ditutup

Jam 14.00 WIB hingga jam 15.00 WIB dibuka.

Jam 15.00 WIB hingga jam 17.00 WIB ditutup,

Jam 17.00 WIB hingga jam 18.00 WIB dibuka.

Penyekatan ini diberlakukan untuk mengurangi mobilitas warga Pematangsiantar hingga 20 September 2021.

Meskipun penyekatan jalan sudah dilonggarkan, untuk acara pesta dan penggelaran sekolah tatap muka masih tetap dilarang. Pelarangan ini ditetapkan agar tidak terjadi kerumunan yang dapat menyebabkan penularan virus kembali meningkat.

Masyarakat dianjurkan harus tetap mematuhi anjuran pemerintah untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan. Selain itu vaksinasi juga akan semakin digalakkan sebagai upaya untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat di Pematangsiantar. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS