Adam Deni Jalani Sidang Tuntutan Kasus UU ITE Hari Ini

Terdakwa Adam Deni saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

PARBOABOA, Jakarta – Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka akan menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022) hari ini.

Selain Adam Deni, terdakwa lainnya yakni Ni Made Dwita juga akan menjalani sidang tuntutan sekitar pukul 13.00 WIB.

"Iya betul hari ini sidang tuntutan, pukul 13.00 WIB," ujar kuasa hukum Adam Deni, Nirwanto ketika dikonfirmasi, Senin (30/5).

Adam Deni dan Ni Made Dwita diduga telah melakukan transmisi dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Dalam persidangan sebelumya, Adam Deni mengaku lupa untuk memburamkan (blur) nama Sahroni pada konten yang diunggahnya di akun Instragram pribadinya.

Adam Deni mengatakan dokumen tersebut ia dapatkan dari rekannya Ni Made Dwita lantaran pernah melakukan transaksi jual beli sepeda bernilai ratusan juta secara langsung dengan Sahroni.

Dirinya juga mengaku sudah berulang kali diingatkan oleh rekannya untuk menutup atau memburamkan nama-nama yang tercantum lantaran melibatkan banyak orang.

Namun, Adam Deni lupa untuk menutup nama Ahmad Sahroni yang ada di didalam dokumen tersebut. Aksinya itu juga sempat mendapatkan protes dari rekannya sendiri yakni Ni Made Dwita.

Di sisi lain, dirinya juga mengatakan sudah berniat melaporkan Sahroni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum mengunggah dokumen pribadi tersebut ke media sosial.

Jaksa kemudian mendakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS