7 Jam Diperiksa, Irjen Ferdy Sambo Beberkan Kesaksian di Rumah Dinas

Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo di gedung Bareskrim Polri setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi (Taufik Idharudin/populis.id)

PARBOABOA, Jakarta - Kepala Divisi Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Selama tujuh jam penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggali keterangan dari Irjen Sambo. Kadiv Propam nonaktif ini tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 09.55 WIB dan keluar pada pukul 17.14 WIB.

Tidak ada pernyataan lebih yang dilontarkan Ferdy Sambo usai diperiksa. Sambo hanya menyebut, telah memberikan keterangan dan kesaksian sepanjang yang dia ketahui.

"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," ujar Sambo.

"Mari sama-sama kita percayakan kepada tim khusus yang akan menjelaskan secara terang benderang," ujarnya menutup keterangan.

Saat itu, sempat terjadi aksi saling dorong antara anggota Provos dengan wartawan yang mencoba meminta keterangan Sambo.

Dengan pengawalan yang ketat, Ferdy Sambo pun langsung menaiki mobil yang sudah menunggunya di pelataran gedung Bareskrim Polri.

Sambo sendiri mengaku sudah empat kali diperiksa dalam kasus kematian Brigadir J. Ia menyebut sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, ia meminta maaf kepada Polri atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo juga menyampaikan duka citanya atas kematian Brigadir J, yang juga ajudan dan sopir istrinya. Ia meminta keluarga Brigadir J kuat terkait kasus ini.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi yang berasal dari keluarga Brigadir J, para ahli dan barang bukti.

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.

Saat ini, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dirinya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS