Pemilu 2024:  Bertepatan dengan Tanggal Cantik, 4 Partai Politik Daftar ke KPU

Ilustrasi Logo KPU (Dok. nasional.kontan.co.id)

PARBOABOA - Pendaftraan partai politik calon peserta Pemilu 2024 memasuki hari kedelapan. Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, hari ini ada empat partai politik yang akan menyambangi KPU.

“Senin, 8 Agustus 2022, ada empat partai politik yang mendaftarkan diri, yakni Partai Republik Indonesia, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB,” tulis Betty melalui pesan singkat yang dikutip dari Liputan6, Senin (8/8).

Ia juga menambahkan, dari empat partai yang akan mendaftar ke KPU, PKB dan Gerindra terjadwal diwaktu yang sama.

“Pukul 11.00 WIB untuk pendaftaran Partai Republik Indonesia, pukul 14.00 WIB pendaftaran Partai Hanura. Pukul 15.00 WIB pendaftaran Partai Gerindra dan PKB,” jelas Betty.

Dikutip dari pemberitaan Liputan6, Wakil Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Benny Ramdhani mengungkapkan, partainya telah melengkapi 100 persen syarat administrasi pendaftaran sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Benny juga menambahkan, berkas administrasi syarat Partai Hanura untuk Kartu Tanda Anggota (KTA) sudah melebihi aturan yang disyaratkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sebenarnya, kami 269 ribu KTA sudah cukup. Tapi, kami input KTA ke Sipol KPU sebanyak 274 ribu. KTA Hanura lebih dari syarat dari syarat sebanyak 5.000 anggota,” tutur Benny.

Terkait pendaftarannya, Benny mengatakan bahwa mereka sengaja mendaftar di tanggal cantik, yaitu tanggal 8 Agustus.

“Pendaftaran pada tanggal 8 Agustus 2022. Delapan, delapan 2022. Angka baik dan cantik bagi Partai Hanura,” ujar Wakil Ketua Tim Verifikasi Hanura ini yang dilansir dari Liputan6, Senin (8/8).

Selesai melakukan pendaftaran, kemudian akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang dibawa dan disesuaikan dengan data yang sudah diunggah di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Setelah data dan dokumen dinyatakan lengkap oleh KPU, partai-partai akan menjalani proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kedua verifikasi ini adalah hasil yang wajib dilakukan partai sebelum sah menyandang status sebagai peserta Pemilu 2024.

Ada 3 Kategori Partai Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Mengutip dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, terdapat 3 kategorisasi partai yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Pertama, parpol pemilu peserta 2019 yang lolos Parlemen Treshold (PT). Kedua parpol pemilu peserta 2019 yang tidak lolos PT dan ketiga adalah partai politik baru.

Perlakuan Berbeda

Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 kategori partai yang mendapatkan beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.

Pertama, untuk parpol kategori satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi.

Sementara untuk kategori dua ada tiga perlakuannya yakni mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

Meski demikian, penetapan parpol dilakukan serentak pada 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS