PARBOABOA, Jakarta - Otoritas berwenang di Iran menjatuhkan hukuman mati kepada dua orang warga yang terlibat pembunuhan petugas keamanan saat gelombang protes atas kematian Mahsa Amini meledak beberapa waktu lalu. Keduanya di eksekusi dengan digantung pada Sabtu (07/01/2023) pagi waktu setempat.
Kedua pria tersebut dinyatakan bersalah karena membunuh Ruhollah Ajamian, seorang anggota pasukan keamanan yang ditemukan meninggal di Karaj, sebelah barat Teheran, ibu kota Iran.
"Mohammad Mahdi Karami dan Seyyed Mohammad Hosseini, pelaku utama kejahatan yang menyebabkan mati syahidnya Ruhollah Ajamian, digantung pagi ini," lapor kantor berita yudisial, Mizan Online seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (7/1/2023).
Hukuman mati kedua pria tersebut dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama pada awal Desember tahun lalu. Kemudian pada Selasa, Mahkamah Agung menguatkan vonis hukuman mati tersebut.
Selain kedua orang itu, pengadilan juga menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga orang lainnya untuk kasus yang sama. Sementara 11 orang lain dijatuhi hukuman penjara.
Kematian kedua pria yang dieksekusi pada pagi ini menambah panjang daftar orang yang dieksekusi akibat protes kematian Mahsa Amini. Sebelumnya, otoritas Iran dilaporkan mengeksekusi 4 orang demonstran yang dituduh melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Mahsa Amini adalah seorang perempuan Iran berusia 22 tahun yang meninggal dunia pada 16 September lalu, beberapa hari setelah ditangkap oleh polisi moral karena diduga melanggar aturan berhijab untuk wanita.
Kematiannya kemudian menimbulkan gelombang demontrasi di negara asalnya hingga ke sejumlah negara.
Gelombang protes di Iran sendiri diwarnai dengan kericuhan. Puluhan orang meninggal dunia setelah terlibat bentrok denga pihak kepolisian, sementara ribuan orang lainnya ditangkap.