PARBOABOA Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, resmi memvonis kedua kurir narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dengan hukuman mati. Kedua kurir tersebut yakni Lukmal Hakim (28) dan Faisal (27) yang diketahui berasal dari Aceh.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," kata majelis hakim yang diketuai Arfan Yani dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (03/01/2022).
Seperti diketahui sebelumnya, Joko selaku bandar narkoba mengutus Faisal untuk mengantarkan sabu seberat 50 kilogram tersebut ke Pangkalan Susu yang berada di Kabupaten Langkat. Joko pun mengiming-imingi Faisal dengan bayaran Rp 130 juta jika Faisal berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke alamat yang dimaksud.
Kemudian, Faisal yang menyetujui tawaran Joko pun mengajak rekannya Lukmal untuk membantu mengirimkan sabu tersebut menggunakan mobil.
"Menanggapi itu, terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukman dengan upah Rp 65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko," beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan dalam kesempatan yang sama.
Saat keduanya sedang melintasi Lhokseumawe, mobil yang ditumpangi keduanya pun diberhentikan oleh dua unit mobil polisi. Dan setelah mobil tersangka berhenti, polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 50 kilogram yang dikemas secara terpisah.
"Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya," lanjutnya.
Maria menjelaskan, kedua tersangka itu rencananya akan membawa sabu seberat 50 kilogram tersebut ke Kota Bireun, Aceh, untuk menyerahkannya kepada dua orang laki-laki suruhan dari Joko.
"Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian Polda Sumut bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun-Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko," pungkasnya.
Akibat dari tindakannya, Faisal dan Lukmal dinilai telah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis pidana maksimal hukuman mati.