PARBOABOA, Jakarta – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB.
Dari sidang perdana ini, Parboaboa telah merangkum dari berbagai sumber mengenai fakta dan poin penting terkait pembunuhan Brigadir J. Adapun fakta tersebut antara lain adalah:
1. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir J, bukan menghajar seperti yang dikatakan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
2. JPU mengatakan, sebelumnya Ferdy Sambo menyusun strategi pembunuhan berencana Brigadir J di kediaman pribadinya, di Jalan Saguling
3. Awalnya Ferdy Sambo mengutarakan rencananya kepada Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) terkait pembunuhan Brigadir J dan menanyakan tentang kesiapan mentalnya untuk menjalankan rencana tersebut. Namun permintaan Sambo ditolak Bripka RR dengan alasan tidak siap mental.
4. Kemudian Ferdy Sambo meminta Bripka RR untuk memanggil Bharada E dan menanyakan pertanyaan sama yang akhirnya disanggupi oleh Bharada E.
5. Sambo juga sempat memberikan satu kota peluru untuk Bharada E.
6. Sebelum mengeksekusi Brigadir J, Bharada E sempat melakukan ritual tertentu dan berdoa di kamar terlebih dahulu.
7. Berdasarkan dakwaan JPU, Brigadir J masih hidup dan bergerak-gerak kesakitan usai ditembak oleh Bharada E. Melihat hal itu, Sambo kemudian menghabisi Brigadir J dengan menembak dibagian kepala yang membuat keretakan di otak dan hidung Brigadir J.
8. Saat akan menembak Brigadir J, Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan untuk mengambil pistol dan memastikan bahwa Brigadir J telah tewas.
9. Usai peristiwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf dan Bharada E berada di garasi seolah-olah tidak terjadi apa-apa sedangkan Putri Candrawathi sempat untuk berganti pakaian.
10. JPU menyebutkan bahwa pada 10 Juli, Ferdy Sambo memberikan uang 500 juta rupiah dan iPhone 13 Pro Max masing-masing kepada Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf setelah Brigadir J tewas. Hal itu juga disaksikan oleh Putri Candrawathi.
11. Terkait barang bukti pembunuhan, Ferdy Sambo marah ke anak buahnya, Kompol Chuck Putranto karena telah memberikan rekaman CCTV disekitar rumahnya dan diserahkan ke Polres Jakarta Selatan. Sambo kemudian meminta Kompol Chuck Putranto untuk mengambil kembali CCTV tersebut dari Polres Jakarta Selatan.
12. JPU belum dapat membenarkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrwathi di Magelang, Jawa Tengah, sebab kesaksian dugaan peristiwa tersebut masih sepihak.
13. JPU tidak habis pikir mengapa Ferdy Sambo sebagai jenderal bintang dua tidak dapat mengatur emosinya. Padahal, ia sudah belasan tahun menangani kasus kejahatan.
14. JPU juga membacakan bahwa Putri Candrwathi sempat mengucapkan terimakasih kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf usai membunuh Brigadir J.