PARBOABOA Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan jika pihaknya telah menunjuk 11 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga melakukan penggelapan dana untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-160.
"Jumlah jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus itu ada sebanyak 11 JPU," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan pada Senin (14/11/2022).
Dalam sidang perdana yang akan digelar pada Selasa (15/11/2022) hari ini, mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan seorang pembina ACT Hariyana Hermain akan duduk di persidangan sebagai terdakwa.
Selain itu, dalam sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tim jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan kepada tiga terdakwa tersebut.
"Besok, Kejari Jaksel (Jakarta Selatan) menggelar sidang perdana terkait kasus penggelapan dana umat di ACT dengan agenda pembacaan dakwaan di PN (Pengadilan Negeri) Jaksel," ujar Syarief.
Diketahui, sidang perdana Ahyudin terdaftar dengan nomor perkara 864/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dan Ibnu Khajar terdaftar dalam nomor perkara 865/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Sementara Hariyana Hermain terdaftar dengan nomor perkara 866/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Adapun petikan dakwaan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang menyebutkan bahwa Ibnu Khajar memiliki barang yang sebagian merupakan kepunyaan orang lain.
"Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," tulis petikan dakwaan di SIPP PN Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT.
Dan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: -