PARBOABOA, Tangerang - Sepuluh wartawan gadungan dibekuk polisi di Kota Tangerang. Komplotan ini memeras sejumlah tamu yang kedapatan menurunkan atau membawa perempuan yang bukan pasangan sah di hotel.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Tobing dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023) mengatakan, pelaku terdiri atas sembilan laki-laki dan 1 orang perempuan. Mereka yakni AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24), dan perempuan inisial SH (26).
Kasus ini terungkap berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke hotline center 110. Kepada petugas, pengadu menceritakan seorang tamu berinisial KT dikelilingi 10 orang.
Dalam konferensi pers, Rio menceritakan, pelaku mendatangi korban di rumahnya, Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (4/8/2023). Bermodal foto kejadian saat pelaku di hotel, pelaku mengancam melaporkan hal itu ke keluarga dan memberitakannya di media.
Para tersangka lantas meminta uang Rp1 miliar. Korban sempat menawarkan uang Rp5 juta, namun hal itu ditolak pelaku.
Atas dasar laporan tersebut, Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka.
Akibat aksinya, para pelaku didakwa dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Ancamannya hukuman mencapai sembilan tahun penjara.
Pemerasan yang dilakukan oleh wartawan gadungan sudah kerap terjadi, baik di ibu kota dan sekitarnya atau di daerah. Modus yang dipakai pun beragam.
Awal tahun ini, tepatnya pada Februari 2023, kasus pemerasan oleh wartawan gadungan juga terjadi di Bantul, Yogyakarta. Korbannya merupakan karyawan dan pemilik sejumlah toko makanan.
Tiga pelaku, S (51) warga Kecamatan Simokerto, Kora Surabaya, Jawa Timur dan dua perempuan NS (58) warga Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, dan MA (37) warga kota Jebres, Surakarta, Jawa Tengah ditangkap polisi.
Modusnya, AS dan NS membeli makanan dan minuman di dua toko yang berbeda di Jalan Parangtritis Bantul. Di toko pertama, kedua orang itu membeli roti dan minuman. Di toko kedua membeli onigiri.
Tiga hari kemudian, kedua pelaku kembali datang ke toko itu. Mereka datang bersama MA (37) yang mengaku sebagai anak NS.
Kepada pegawai, mereka mengeluhkan roti yang dibeli sudah kedaluwarsa. AS yang mengaku sebagai wartawan pun mengancam akan memberitakannya.
Lantaran ketakutan, korban memberi pelaku uang senilai Rp10 juta.