PARBOABOA, Pematangsiantar - Seorang pria ditangkap Personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar di sebuah rumah, Kelurahan Pardomuan, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Pria yang diketahui berinisial FH (23) itu ditangkap setelah ketahuan memiliki narkotika jenis ganja, Sabtu (5/2) sekitar pukul dua dini hari.
"Pria yang diringkus itu yakni FH (23), penduduk Kota Pematang Siantar, " ucap Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya, Senin (7/2/22)
Awalnya, Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada pria yang memiliki narkotika berjenis ganja di sebuah rumah di Kelurahan Pardomuan, Pematangsiantar.
Mendapat laporan seperti itu, petugas kemudian turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
"Selanjutnya petugas turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki di dalam kamar dan langsung ditangkap yang diketahui FH," jelas Rusdi.
Rusdi menjelaskan, petugas meminta tersangka untuk memperlihatkan narkotika jenis ganja yang ia punya. FH pun mengambil sebuah kantong plastik berwarna putih dari lipatan baju di lemari pakaian.
Di dalam kantong plastik tersebut, terdapat 17 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 21,25 gram dan 1 bungkus kertas tiktak. Tidak hanya itu, terdapat pula uang sebanyak Rp 100.000 dan sebuah handphone.
Saat diintrogasi tentang narkotika yang ia miliki, FH mengatakan bahwa narkotika itu dibeli dari A. Polisi pun akhirnya melakukan introgasi lebih lanjut mengenai inisial A, namun belum menemukan identitas aslinya.
Polisi kemudian mengumpulkan semua barang bukti dan membawa FH ke Mapolres Pematangsiantar untuk diberlakukan proses hukum.
"Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke Mapolres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ungkap Rusdi.
Editor: -