PARBOABOA, Medan - Warga Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara kecewa dan curiga terhadap sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menyetujui penjualan jalan desa senilai Rp1,6 miliar.
Menurut perwakilan warga Desa Muliorejo, Swarji Sukas, DPRD harusnya menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan ikut menindas rakyat dengan pro kepada korporasi.
"Anggota dewan itu tidak mewakili rakyat, malah merugikan rakyat," katanya kepada Parboaboa, Selasa (13/6/2023).
Swarji menjelaskan selama ini tidak satupun anggota DPRD Deli Serdang yang datang ke desanya untuk melakukan sosialisasi atau diskusi terkait penjualan jalan yang juga menjadi akses utama warga desa tersebut.
Bahkan, lanjut dia, masyarakat desa mengetahui informasi jalan desa telah dijual Pemerintah Kabupaten Deli Serdang termasuk persetujuan DPRD lewat salah seorang pegawai perusahaan PT Latexindo Toba Perkasa yang membeli jalan tersebut.
"Tidak turun dari anggota dewan atau reses soal jalan itu, ketua DPRD tidak pernah, wakil-wakilnya tidak pernah," tegas Swarji.
Ia menyesalkan anggota DPRD Deli Serdang dari daerah pemilihan 4, termasuk dari Desa Muliorejo tidak membela hak rakyat terhadap penjualan jalan tersebut.
"Kalaupun datang ke lokasi, saat ini sudah dijual. Anggota DPRD dapil 4 yang dipilih masyarakat tidak pernah (datang dan bela)," ucapnya.
Swarji juga meminta penegak hukum untuk melek terhadap penjualan jalan akses warga itu. Apalagi jalan tersebut merupakan jalan umum yang diakses oleh warga desa dan menghubungkan 23 dusun desa.
"Kejaksaan, kepolisian, itu tolong ditangani ada dugaan kongkalikong antara perusahaan dengan pejabat pemerintah atau dengan beberapa oknum masyarakat di sini," sebutnya.
Swarji berharap ke depan, jalan ini dapat diakses oleh semua warga desa hingga anak cucu tanpa kepentingan apapun.
"Harapan kita jalan itu tetap jalan umum, tidak boleh ditutup," harapnya.
Sebelumnya DPRD Deli Serdang disebut ikut menyepakati penjualan Jalan Persatuan 1 di Dusun 11, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal kepada PT Latexindo Toba Perkasa sebesar Rp1,6 miliar.
Kesepakatan itu tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPRD Deli Serdang No. 104 tahun 2022 yang setuju untuk memindahtangankan barang milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lewat jual-beli kepada PT Latexindo Toba Perkasa.
Kesepakatan itu juga dikuatkan dengan Keputusan Bupati Deli Serdang No. 716 tahun 2022.
"Menetapkan keputusan pimpinan DPRD Deli Serdang tentang persetujuan DPRD Deli Serdang dengan bentuk penjualan kepada PT Latexindo Toba Perkasa," demikian isi surat keputusan DPRD tersebut, dikutip Parboaboa, Senin (12/6/2023).
Dalam surat keputusannya, DPRD Deli Serdang menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pembentukan otonomi daerah kabupaten dalam lingkungan Provinsi Sumatra Utara dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagai landasan hukum.
"Dalam diktum akan disampaikan kepada Bupati Deli Serdang untuk ditindaklanjuti undang-undang yang berlaku. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan di Lubuk Pakam pada tanggal 2 Agustus 2022," isi surat keputusan itu.
Surat Keputusan persetujuan penjualan jalan desa tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri dari Fraksi Partai Gerindra dan Wakil Ketua DPRD, Amit Damanik dari Fraksi PDI Perjuangan. Sementara satu orang Wakil Ketua DPRD dari fraksi Partai Nasdem, Akhmad Thala'a tidak menyepakati penjualan jalan tersebut.
Sedangkan dalam salinan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 716 Tahun 2022 berisi persetujuan pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam bentuk penjualan tanah dan sarana pelengkap kepada PT Latexindo Toba Perkasa tertanggal 10 November 2022.
"Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 2278 Tahun 2016 tentang Jumlah Ruas panjang jalan Kabupaten Deli Serdang hasil inventarisasi tahun 2016 kepada PT Latexindo Toba Perkasa," bunyi surat tersebut.
Hanya saja, dalam salinannya, Surat Keputusan tidak ditandatangani Bupati Deli Serdang, melainkan ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum, Mohammad Muslih Siregar.
Adapun tanah yang dijual tersebut seluas 1.025 meter persegi seharga Rp1,435 miliar, kemudian biaya sarana pelengkap untuk pengerasan jalan senilai Rp179 juta. Sehingga total anggaran jalan mencapai Rp1,615 miliar.