PARBOABOA, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) RI, Maruf Amin turut buka suara soal gugatan batas minimal dari usia capres dan cawapres.
Hal ini disampaikan oleh Ma’ruf Amin pada Kamis, 3 Agustus 2023 usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren (Ponpes) As’adiyah di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara.
Wapres menyatakan bahwa dirinya menyerahkan seluruh putusan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) guna mempertimbangkan baik dan buruknya.
Di mana, sambungnya, apakah akan mempertahankan usai 40 tahun untuk calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) atau diubah menjadi 35 tahun.
Pasalnya, kata Ma’ruf Amin, hanya MK lembaga yang memiliki wewenang untuk membahas maupun mempertimbangkan terkait batas usai capres-cawapres.
Di samping itu, dia mengatakan jika pemerintah pun hanya bisa mengikuti apapun putusan dari Mahkamah Konstitusi sebab putusannya final dan mengikat.
Tak hanya Wapres, pada Rabu, 2 Agustus 2023, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto juga turut angkat bicara soal gugatan batas usia capres-cawapres.
Prabowo menilai bahwa gugatan tersebut merupakan terobosan yang baik, mengingat saat ini banyak pemuda yang menjadi pimpinan negara.
Kendati demikian, menurutnya, usai tidak harus dijadikan sebagai masalah. Sebab, yang perlu dilihat dari seorang capres-cawapres adalah tekad, idealisme serta kemampuannya.
Sementara itu, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa persyaratan terkait batas usia capres-cawapres dengan minimnal 40 tahun telah melalui banyak pertimbangan.
Bahkan, sambung dia, disebutkan pada usia itu termasuk produktif, mengingat dinamika kependudukan saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi dalam mandatnya kepada Kemenkumham, Yasonna Laoly dan Kemendagri, Tito Karnavian yang diwakili oleh Saf Kemendagri, Togap Simangunsong dalam sidang gugatan syarat capres-cawapres di bawah usia 40 tahun di MK.
Adapun sidang gugatan yang berlangsung pada Selasa, 1 Agustus 2023 itu beragendakan mendengarkan keterangan dari Presiden dan DPR RI.
Sedangkan pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.