Usai Represif Aparat ke Masyarakat, Walhi Desak Jokowi Hentikan Pembangunan Rempang Eco City di Batam

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi mendesak Presiden Joko Widodo menghentikan pembangunan Rempang Eco City di Batam.(Foto: PARBOABOA/Sondang Manalu)

PARBOABOA, Medan – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan dan membatalkan rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Walhi mengingatkan Presiden Jokowi menghentikan rencana pembangunan, tidak sekedar mengeluarkan Rempang Eco City dari program strategis nasional.

"Kalaupun negara ingin melaksanakan pembangunan strategis di sana, negara wajib menempatkan masyarakat Pulau Rempang sebagai pihak yang diajak bicara dan diajak merencanakan bagaimana pembangunan strategis tersebut. Apalagi masyarakat Pulau Rempang berhak atas tanah, air dan udara yang ada di daerahnya dan negara harus menghormati hak asasi masyarakat tersebut," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi saat konferensi pers daring yang dikutip PARBOABOA dari Medan, Kamis (7/9/2023).

Zenzi juga meminta Presiden Jokowi untuk tidak melepaskan kendalinya kepada aparat keamanan yang akhirnya melakukan tindakan represif di Pulau Rembang, hari ini.

"Kami melihat Presiden melepaskan kunci kepada pihak-pihak yang diberikan kepercayaan oleh negara," kesalnya.

Walhi, lanjut Zenzi, juga meminta Presiden Jokowi memeriksa Badan Pengusahaan (BP) Batam, termasuk regulasi dan keputusan yang telah dikeluarkan lembaga tersebut. 

"Karena kami tidak yakin Presiden dan DPR membaca seluruh peraturan dan keputusan yang dibuat Badan Pengusahaan Batam," ungkapnya.

Selain Presiden Jokowi, Walhi juga meminta Kapolri segera memberhentikan Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Barelang serta Komandan Pangkalan TNI AL Batam.

"Peristiwa yang terjadi Rempang merupakan tanggung jawab pimpinan BP Batam, Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Danlanal Batam. Kami minta Kapolri menarik segera personel Polri dari Pulau Rempang, membebaskan masyarakat yang ditahan, bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan yang terdampak pada hari ini dan memberhentikan Kapolda Kepulauan Riau," tegasnya.

Kamis (7/9/2023), aparat TNI dan Polri kembali berupaya menggusur paksa masyarakat dari Pulau Rempang, Kota Batam demi pembangunan proyek strategis nasional, Rempang Eco-City dengan memasang patok tata batas dan cipta kondisi.

Kericuhan antara TNI-Polri dan masyarakat pun terjadi di peristiwa hari ini. Enam warga ditangkap, puluhan orang luka dan beberapa anak-anak mengalami trauma karena Polisi menembakkan gas air mata ke arah sekolah mereka. Satu anak mengalami luka akibat gas air mata tersebut.

Diketahui, Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam akan dijadikan proyek strategis nasional Rempang Eco City oleh pemerintah, akhir Agustus lalu. Proyek tersebut akan menggusur 16 kampung Melayu Tua yang telah eksis di pulau tersebut sejak 1834.

Proyek Rempang Eco City menjadikan sepenuhnya Pulau Rempang dan sebagian Pulau Galang sebagai kawasan industri, perdagangan dan kawasan wisata yang terintegrasi.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS