Wacana Pemilihan Presiden Kembali Ke MPR Menguat, Pengamat: Jalan Mundur Demokrasi

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (Foto:Dok.Parboaboa)

PARBOABOA, Jakarta - Wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 kembali menjadi sorotan publik.

Salah satu agenda dalam amandemen UUD 1945 tersebut adalah mengubah pemilihan presiden dari langsung menjadi lewat MPR.

Diketahui wacana ini bergulir sejak pertemuan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo dengan mantan Ketua MPR Amien Rais pekan lalu.

Pada kesempatan tersebut, Ketua MPR RI periode 1999-2004, Amien Rais, menyampaikan permohonan maaf karena pernah melucuti kewenangan MPR untuk memilih presiden saat menjabat dulu.

Perubahan tersebut dilakukan oleh MPR di bawah kepemimpinan Amien Rais saat mengesahkan amandemen ketiga UUD 1945 pada September 2001.

Sebelum amandemen ini, MPR memiliki wewenang untuk menunjuk kepala negara.

Setelah amandemen, pemilihan presiden berubah menjadi langsung melalui pemilihan umum.

Amien Rais menyatakan bahwa MPR pada masa kepemimpinannya naif ketika melakukan perubahan tersebut.

Menurut dia, keputusan MPR pada masa kepemimpinannya itu, telah melucuti kekuasaannya sebagai lembaga tertinggi yang memilih presiden dan wakil presiden, karena perhitungan kami dulu agak naif," ujar Amien di, Jakarta pada Rabu,( 5/06/2024).

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas pengesahan perubahan tersebut. "Sekarang saya minta maaf," tambahnya.

Menurut Amien, saat itu pemilihan presiden secara langsung diharapkan dapat membatasi politik uang, karena sulit membayangkan seorang peserta pemilu bisa membeli suara rakyat dari ratusan juta pemilih.

"Dulu kami berpikir, kalau dipilih langsung one man, one vote, mana mungkin ada orang yang mau menyogok 120 juta pemilih? Mana mungkin, perlu puluhan, ratusan triliun? Tapi ternyata mungkin," katanya.

Karena merasa keputusan itu salah, Amien kini mendukung perubahan konstitusi agar presiden kembali dipilih oleh MPR.

"Sekarang kalau mau dikembalikan, (presiden) dipilih MPR, mengapa tidak?" ujarnya.

Amien juga mengatakan bahwa usulan untuk mengembalikan tata cara pemilihan presiden tidak langsung datang dari pengamatannya bahwa demokrasi Indonesia mengalami kemunduran.

Menurutnya, terdapat sosok pemimpin negara yang tidak mengerti demokrasi,” saya tidak menyebut nama, tapi ini adalah seseorang yang tampaknya tidak mengerti demokrasi," ucapnya.

Sosok tersebut, menurutnya, telah mengkooptasi lembaga-lembaga tinggi negara sehingga merusak demokrasi.

Dia menegaskan,sudah waktunya untuk ucapkan, “goodbye sir, please go back to your asal-usul, dan tidak usah cawe-cawe lagi," tambahnya.

Amien berharap presiden terpilih, Prabowo Subianto, bisa dibiarkan mengambil alih pemerintahan dan menjalankan wewenangnya sendiri.

Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan bahwa MPR siap melakukan amandemen UUD 1945.

Walaupun ia mengakui, perubahan tersebut tidak bisa dilakukan pada periode MPR saat ini.

Kecuali jelasnya, seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945, maka MPR akan memfasilitasi perubahan itu.

Selain itu, siap menata kembali sistem politik dan sistem demokrasi negeri ini.

“Ya kami di MPR siap untuk melakukan amandemen," ujar Bamsoet dalam kesempatan yang sama.

Bamsoet menegaskan bahwa MPR sudah menyiapkan jalur untuk perubahan tersebut.

"Kami sudah siapkan karpet merahnya, termasuk juga aturan peralihan dimana hal-hal yang sebelumnya tidak diatur, kami buat di aturan peralihan," ujarnya.

Kesiapan ini disampaikan Bamsoet seusai para pimpinan MPR bertemu mantan Ketua MPR Amien Rais di kantor pimpinan MPR.

Diketahui, salah satu perubahan yang mereka bahas adalah mengembalikan kewenangan MPR untuk memilih presiden.

Jalan Mundur Demokrasi

Menanggapi wacana tersebut, pengamat politik dan kebijakan publik, Jefry San menegaskan bahwa amandemen itu membutuhkan krisis yang luar biasa, seperti yang telah dilakukan sejak reformasi.

Saat ini tidak butuh, lanjutnya. Justru menurut dia, yang sangat dibutuh adalah evaluasi terhadap parpol yang cenderung mendorong politik jadi mahal.

Jika amandemen ini dilakukan karena soal politik uang, bagi Jefry, itu sangat tidak relevan.

“Salah sasaran kalau politik uang melalui amandemen konstitusi,” jelasnya kepada PARBOABOA, Selasa (11/06/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan, demokrasi kita sudah cukup berjalan baik, wacana-wacana yang mematikan demokrasi itu harus dilawan.

Sebab kalau pemilu tidak langsung, sambungnya, hanya akan melahirkan kebijakan publik yang elitis.

Kedaulatan rakyat melalui pilih langsung menjadi instrumen penting dari demokrasi yang tersisa ini.

“Evaluasi dulu praktik pemilu yang lalu, lalu kemudian dilakukan revisi UU Pemilu dan Pileg, bukan amandemen,” tegasnya.

Dia menjelaskan, kedaulatan rakyat itu mesti melalui pemilihan langsung. Itulah esensi demokrasi.

Sementara kalau dipilih oleh MPR, “itu berarti kita mundur lagi, ini tidak sejalan dengan semangat reformasi,” jelasnya.

Menurut Jefry, yang tidak kompeten itu bukan rakyat, tapi di ruang-ruang gelap yang diciptakan melalui wacana elite ini, “jangan sampai nanti parlemen itu tidak dipercaya lagi oleh rakyat,” tandasnya.

Sementara itu, Founder dan Direktur The Indonesian Agora Research Center dan Ranaka Institute, Ferdinandus Jehalut, menilai wacana amandemen UUD itu tidak jadi soal.

Menurutnya, dalam negara demokrasi segala sesuatu bisa menjadi objek wacana.

Namun, jika pada akhirnya wacana Pilpres tidak langsung menjadi sebuah kebijakan yang sah, jelas itu merupakan bentuk kemunduran demokrasi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, format Pilpres tidak langsung yang diwacanakan itu memang belum jelas.

“Jika formatnya memungkinkan penguasa memperpanjang jabatannya secara tidak legitim, jelas hal itu menjadi tanda kebangkitan kembali otoritarianisme,” jelasnya kepada PARBOABOA, Selasa (11/06/2024).

 Bagi Ferdi, Pilpres tidak langsung bukanlah solusi mengatasi politik uang dalam pertarungan elektoral.

Wacana Pileg dengan sistem proporsional tertutup lebih realistis untuk mengatasi politik uang daripada Pilpres tidak langsung.

Sebab, dalam Pilpres baru-baru ini, jelasnya, problem utamanya bukan pada politik uang melainkan pada minimnya kepastian hukum dan rendahnya independensi penyelenggara Pemilu.

Selain itu, lanjutnya, hilangnya etika pemimpin tertinggi negara sebagai orang yang paling bertanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu yang LUBER dan JURDIL.

Karena itu, baginya wacana Pilpres tidak langsung lebih merepresentasikan hasrat penguasa untuk mempertahankan kekuasaan alih-alih mengatasi politik uang.

Ini semacam wujud nyata dari inersia kekuasaan. Dalam hukum inersia kekuasaan, jelasnya penguasa cenderung ingin tetap berkuasa seperti halnya benda yang bergerak cenderung mempertahankan gerakannya.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS