Usai Periksa 9 Saksi, Polri Tetapkan 2 WNI Tersangka TPPO di Myanmar

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho buka suara soal pekau kasus TPPO WNI di Myanmar pada Rabu, 10 Mei 2023. (Foto: Instagram/divisi humas polri)

Parboaboa, Jakarta - Kepolisian akhirnya menetapkan dua tersangka di dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), setelah memeriksa sembilan orang saksi. 

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, kedua tersangka tersebut merupakan WNI bernama AT dan AD. 

Sebelumnya, 20 WNI diduga menjadi korban perdagangan manusia di Myanmar. 

"Dalam pemenuhan unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang berdasarkan keterangan sembilan orang saksi yang telah diperiksa, telah memenuhi unsur dan semua keterangan mengarah kepada dua tersangka atas nama AT dan AD," kata Sandi, Rabu (9/5/2023).

Sandi melanjutkan, penetapan kedua tersangka juga berdasarkan beberapa alat bukti seperti paspor dan surat jalan dari perusahaan. 

"Alat bukti itu digunakan untuk mengelabui petugas imigrasi agar para korban aman dan bisa melewati imigrasi Indonesia," ujarnya. 

Ini Modus Pelaku 

Sementara terkait modus pelaku, lanjut Sandi, tersangka memberangkatkan korban dengan tujuan menjadi operator penipuan daring atau operator online scamming, dengan target warga Amerika dan Kanada. 

Nyatanya, korban dieksploitasi seperti disekap, diperbudak, disiksa dan diperjualbelikan di Myanmar. 

Kepolisian, saat ini juga tengah mendalami tambahan tersangka baru yang diduga ada di antara korban. 

Namun, pendalaman itu, kata Sandi, masih belum memenuhi unsur TPPO. Termasuk jaringan mereka di luar negeri. 

"Pendalaman tentang jaringan Thailand dan Myanmar masih terus kami upayakan," tegasnya. 

Polri, tambah Sandi, juga akan melanjutkan pemeriksaan di Bangkok dan bertemu NBC di Markas Kepolisian Thailand untuk membahas dukungan Interpol Bangkok dalan kasus ini.

"Agar Interpol Bangkok dapat mengkomunikasikan kasus tersebut kepada otoritas Thailand untuk menetapkan 20 WNI tersebut adalah korban TPPO dan korban tidak dikenakan denda over stay serta segera dapat dipulangkan ke Indonesia,” tambah dia.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS