PARBOABOA, Medan – Pemerintah Sumatra Utara (Pemprov Sumut) telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2023 mendatang sebesar 7,4 persen.
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengatakan penetapan UMP terbaru itu dilakukan setelah melalui pembahasan bersama dengan pengusaha dan pekerja/buruh.
"Ini satu minggu kita kerjakan. Kita kumpu dengan para buruh, dengan pengusaha-pengusaha yang ada, hingga kita putuskan yang terbaik dari yang ada semua ini, yaitu 7,45 persen," ungkap Edy di Hotel Pardede, Jalan Dr Pardede, Medan, Senin (28/11/2022).
Ia menyebutkan, UMP Sumut sendiri pada 2022 sebesar Rp2.522.609,94. Dengan adanya kenaikan tersebut, kini UMP Sumut menjadi Rp2.710.493,93.
Edy pun mengatakan, kenaikan sebesar 7,4 persen tersebut adalah pilihan terbaik di antara pilhan yang sulit. Pasalnya, pentapan itu harus memperhatikan faktor inflasi, pendapat masyarakat dan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Meski begitu, Edy sendiri mengaku bahwa kenaikan UMP Sumut 2023 itu tentunya belum sesuai dengan harapan berbahagi pihak. Namun, ia menilai sangat sulit untuk menaikkan UMP di atas 7,4 pesen atau bahkan 10 persen.
"Kalau ini kita maksimalkan lagi naik ke atas, nanti kabupaten/kota yang sulit untuk mengejar itu dan menegaskan ketetapan naik 7,45% itu tidak akan berubah lagi,” ucapnya
"Kalau sesuai dengan harapan buruh, pasti tidak, tetapi ini langkah yang terabaik, baik kita mempertimbangkan perusahaan, maupun kebutuhan yang sangat minimal untuk para buruh," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal sebesar 10 persen. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam peraturan itu, dijelaskan bahwa penyesuaian nilai UM 2023 dihitung menggunakan formula baru. Perhitungan tersebut dilakukan dengan mempertimbangjan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Editor: -