Daftar UMP 2023 dari 17 Provinsi di Indonesia yang Telah Diumumkan

Ilustrasi Kenaikan Upah Provinsi (Foto: Parboaboa/Silvia)

PARBOABOA, Jakarta  - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dilakukan hari ini, Senin (28/11/2022). Tujuh belas provinsi telah mengumumkan besaran kenaikan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Berikut ini daftar provinsi yang telah mengumumkan kenaikan upah 2022 hingga Senin siang:

DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen pada hari ini, Senin (28/11/2022). Sehingga UMP di ibu kota negara tahun depan menjadi Rp4,9 juta dari sebelumnya Rp4,6 juta.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, perhitungan kenaikan UMP tersebut telah sesuai dengan formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

"Jadi UMP Pemprov DKI 2023 sebesar Rp 4.910.798," ucanya di Balai Kota.

Jawa Tengah

Selain DKI Jakarta, pemerintah daerah Jawa Tengah juga telah mengumumkan besaran kenaikan upah minimum tahun depan, yaitu naik sebesar 8,01 persen. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

Dengan demikian, pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di Jawa Tengah akan menerima upah sebesar Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935.

Aceh

Kemudian, Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,8 persen dari tahun sebelumnya. Sehingga upah di provinsi dengan julukan Serambi Mekkah ini menjadi Rp3.413.666 dari sebelumnya Rp3.166.460.

Yogyakarta

Menyusul, UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan naik menjadi Rp1.981.782,39. Angka ini naik 7,65% dibandingkan tahun sebelumnya Rp1.840.915,53.

Jambi

Pemerintah Daerah Provinsi Jambi telah mengumumkan upah minimun 2023 naik sebesar 9,04 persen. Sehingga dengan kenaikan ini, UMP Jambi menjadi Rp2.943.000 juta atau meningkat Rp244 ribu dibandingkan tahun 2022 yang berada di angka Rp2.699.000.

Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 7,44 persen dari Rp2.207.212 juta menjadi Rp2.371.407 juta.

Sulawesi Utara

Sementara itu, UMP Sulawesi mengalami kenaikan sebesar 5,24 persen, sehingga upah minimal di wilayah ini menjadi Rp3.485.000 dari UMP sebelumnya yang berada di angka Rp3.310.723.

Kalimantan Selatan

Kemudian untuk Kalimantan Selatan, pemerintah setempat menetapkan kenaikan upah sebesar 8,38 persen menjadi Rp 3.149.977,65 dari sebelumnya Rp 2.906.473,32

Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244. Jumlah ini naik Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567.

Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2s022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November.

Banten

Pemprov Banten mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4 persen. Dengan begitu, UMP Banten naik dari Rp2.501.203 ke Rp2.661.280.

Kenaikan upah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang ditandatangani pada 28 November 2022.

Riau

Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 8,61 persen atau Rp3.191.662 UMP Riau dari sebelunya Rp2.938.564.

Bali

Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali telah diputuskan naik 7,81 persen. Sehingga upah di Pulau Dewata kini menjadi Rp2.713.672,28 dari sebelumnya Rp 2.516.971.

Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara 2023 naik sebesar 7,10 persen dibanding tahun sebelumnya. Dengan demikian, pekerja dan buruh di Sulawesi Tenggara akan menerima gaji sebesar Rp2.758.948,54 dari sebelumnya Rp2.576.016,96.

Sumatera Barat

Sementara itu, UMP Sumbar tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen. Diketahui sebelumnya, pada tahun 2022, UMP Sumbar sebesar Rp2.512.539 naik menjadi Rp 2.742.476.

Sumatra Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 8,26 persen. Saat ini upah minimum Sumatera Selatan berada di angka Rp3.144.446, dengan kenaikan ini maka tahun 2023 mendatang, UMP provinsi ini menjadi Rp3.404.177, atau naik sebesar Rp259.731.

Kalimantan Timur

Untuk Kalimantan Timur, kenaikan upah diumumkan sebesar 6,2 persen. Sehingga, UMP Kaltim 2023 sebesar Rp 3.201.396 dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.014.497.

Sumatera Utara

Pemerintah Sumatra Utara (Pemprov Sumut) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2023 mendatang sebesar 7,4 persen. Dengan adanya kenaikan upah tersebut, UMP Sumut ditetapkan menjadi Rp2.710.493 dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.522.609. 

Dari antara ketujuh belas provinsi yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2023 di atas, persentase kenaikan upah di Provinsi Jambi dan Sumatera Barat menjadi yang terbesar saat ini.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS