PARBOABOA, Pematang Siantar - Pencairan tambahan perbaikan penghasilan (TPP) periode Januari-Maret serta tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar tuntas dicairkan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pematang Siantar, Arie Sembiring, pencarian dilakukan secara bertahap sejak tanggal 14 sampai tanggal 18 April 2023.
"Udah dicairkan semua, tahap terakhirnya, di tanggal 18 April sudah diproses seluruhnya," ujarnya kepada Parboaboa, Jumat(21/4/2023).
Prosesnya kan pengusulan dari OPD-OPD. Jadi setiap OPD yang sudah melengkapi dokumen pengajuan TPP dan THR langsung diproses dan tidak menunggu OPD-OPD lainnya yang belum lengkap dan belum mengajukan, jelas Arie.
Ia melanjutkan, TPP yang terutang bagi ASN di bulan Januari hingga Maret tahun 2023 juga telah dibayarkan dan disalurkan ke rekening ASN penerima TPP tersebut.
"Kita sempat harus menunggu karena proses administrasi dari setiap OPD yang masih terkendala yang harus diselesaikan untuk pembayaran tersebut," ungkap Arie.
Ia menegaskan, pemerintah tak ingin menunda-nunda pembayaran TPP maupun THR bagi para ASN di Pemko Pematang Siantar.
"Semua terjadi lebih pada masalah administrasi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan dan semua sudah dicairkan," pungkas Arie Sembiring.
Editor: Kurnia Ismain