PARBOABOA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 menjadi undang-undang dalam rapat sidang paripurna yang dipimpin oleh Rachmat Gobel di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/09/2022).
Sebelum peresmian, Rachmat lebih dulu menanyakan persetujuan anggota dewan mengenai rapbn yang telah diajukan ke DPR RI, “Apakah RUU tentang APBN 2023 dapat disetujui menjadi UU?’ ucapnya. Kemudian seluruh anggota dewan yang hadir serentak menjawab setuju.
Di waktu sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah lebih dulu menjelaskan rincian asumsi makro dalam RUU APBN 2023. Ia menyatakan bahwa seluruh fraksi menyetujui angka-angka yang telah dibahas antara pemerintah dan Banggar DPR sejak akhir Agustus 2022.
"Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui atau menerima RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 untuk dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna hari ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Said dalam rapat.
Berikut rincian UU APBN 2023:
1. Pertumbuhan ekonomi disepakati 5,3 persen pada 2023. Target tersebut lebih besar dibandingkan target pada APBN 2022 yakni 5,2 persen.
2. Laju inflasi di tahun depan disepakati sebesar 3,6 persen. Besaran ini meningkat dari target yang ditetapkan pada nota keuangan RAPBN 2023 yakni 3,3 persen.
3. Nilai Tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat untuk 2023 disepakati sebesar Rp 14.800. Sementara Tingkat Bunga SUN-10 Tahun disepakati sebesar 7,90 persen.
4. Harga Minyak Mentah Indonesia untuk 2023 disepakati sebesar USD 90 per Barel. Lalu Lifting Minyak Bumi disepakati sebesar 660 ribu barel per hari. Sedangkan Lifting Gas Bumi disepakati 1.100 ribu barel setara minyak per hari.
5. Untuk target pembangunan, disepakati bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) akan dijaga pada kisaran 5,3-6 persen. Sementara Tingkat Kemiskinan berada di kisaran 7,5-8,5 persen. Sedangkan Gini Ratio berada di kisaran indeks 0,375-0,378.
6. Indeks Pembangunan Manusia disepakati 73,31-73,49. Sementara Nilai Tukar Petani (NTP) disepakati di kisaran 105-107 dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) di kisaran 107-108.
Ia berharap, RUU APBN 2023 ini kredibel, sehat, dan berkesinambungan untuk menjawab tantangan tahun depan serta meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.