PARBOABOA, Jakarta - Maraknya praktik rentenir yang menyamar sebagai koperasi semakin mengkhawatirkan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Koperasi, sebagai lembaga yang seharusnya mendukung ekonomi rakyat dan usaha kecil menengah (UKM), semakin sering digunakan sebagai kedok oleh rentenir yang ingin memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang rentan.
Modusnya, mereka menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi dan ketentuan yang merugikan sehingga dapat menghancurkan stabilitas keuangan keluarga.
Anggota Komisi VI DPR RI Elly Rachmat Yasin meminta Kementerian Koperasi dan UKM memperhatikan adanya rentenir yang berkedok koperasi di masyarakat.
Dia menyebut, saat ini ada istilah 'Koperasi Papan Nama' atau sebutan bagi rentenir yang seolah-olah merupakan koperasi yang memberikan bunga tinggi.
Di Kabupaten Bogor sendiri, Elly menyebut terjadi penyusutan jumlah koperasi aktif, yaitu dari sebanyak 589 koperasi di tahun 2019 menjadi 540 koperasi di tahun 2020.
Selain itu, keberadaan koperasi di Kabupaten Bogor juga didominasi oleh koperasi yang berstatus tidak aktif.
Pasalnya, dari tahun ke tahun jumlah koperasi berstatus tidak aktif berada ada di atas angka 1.000 koperasi.
Oleh karena itu, dalam menghindari rentenir berkedok koperasi yang merugikan bisa menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas keuangan Anda.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut beberapa tips untuk membantu Anda menghindari praktik rentenir berkedok koperasi
1. Pahami Koperasi yang Sah
Pertama, penting untuk memiliki pemahaman yang kuat tentang apa itu koperasi yang sah. Kenali prinsip-prinsip koperasi, tujuan mereka, dan bagaimana mereka seharusnya beroperasi.
2. Periksa Keanggotaan
Pastikan koperasi tersebut adalah entitas yang sah dan terdaftar di lembaga pemerintah yang berwenang. Periksa status keanggotaan koperasi untuk memastikan Anda benar-benar menjadi anggota yang sah.
3. Pelajari Syarat dan Ketentuan
Sebelum bergabung atau mendapatkan pinjaman dari koperasi, teliti dengan seksama semua syarat dan ketentuan yang terkait dengan pinjaman, termasuk bunga, jangka waktu, dan biaya lainnya.
4. Hindari Pinjaman dengan Bunga Tinggi
Jika bunga yang ditawarkan terlalu tinggi dan tampak tidak wajar, pertimbangkan untuk mencari alternatif lain atau menunda kebutuhan pinjaman Anda hingga Anda dapat meminjam dengan kondisi yang lebih baik.
5. Periksa Legalitas
Pastikan koperasi memiliki izin yang diperlukan dan mematuhi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku di negara Anda.
Editor: Wenti Ayu