Terima Suap dari Bupati Nonaktif Bogor, Empat Auditor BPK Diadili

Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kedua kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/7/2022) (Foto: Antara/Reno Esnir)

PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai terdakwa lantaran menerima suap dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Jaksa KPK, Feby Dwiandospendy mengatakan, empat terdakwa itu telah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 dari Ade Yasin," kata Dwiandospendy, di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/9/2022).

Adapun keempat nama auditor KPK tersebut di antaranya yaitu:

  • Anthon Merdiansyah - Kepala Subauditor
  • Arko Mulawan - Auditor
  • Gerri Ginanjar - Auditor
  • Hendra Nur - Auditor

Berdasarkan keterangan jaksa, uang itu diberikan Bupati nonaktif Ade Yasin untuk tujuan memanipulasi kondisi agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2022 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari KPK.

Padahal, kata jaksa, tindakan itu bertentangan dengan kewajiban para terdakwa selaku auditor KPK.

Usut punya usut, para terdakwa ternyata tidak langsung menerima uang itu, tetapi diterima secara bertahap, yakni dalam rentang waktu sekitar Oktober 2021 sampai April 2022.

Dalam rentang waktu itu, Pemerintah  Kabupaten Bogor memang sedang dalam pemeriksaan tahunan oleh BPK Jawa Barat terhadap LKPD Kabupaten Bogor TA 2020.

Olah karenanya, Yasin kemudian memerintahkan anggotanya untuk mengkondisikan temuan-temuan pemeriksaan oleh tim auditor BPK dengan memberikan sejumlah uang.

Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa para terdakwa auditor beberapa kali melakukan permintaan sejumlah uang kepada pihak Pemkab Bogor. Berbagai alasan pun diikutsertakan demi mendapatkan uang seperti membantu biaya sekolah Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, hingga permintaan-permintaan lainnya.

Lebih lanjut, kata jaksa, keempat terdakwa menerima uang suap dengan nominal beragam.

“Hendra menerima sebesar Rp520 juta, Anton Rp25 juta dan Rp350 juta, Arko Rp195 juta dan Gerri Rp195 juta,” imbuhnya, dilansir dari Antara, Rabu (07/09/2022).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS