PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis platform inovatif, yakni Satu Sehat SDM Kesehatan.
Platform tersebut menjadi pondasi penting bagi para tenaga medis dan kesehatan dalam mengatasi segala hal terkait pendataan, registrasi, dan izin.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa berkat platform ini, tenaga medis dan tenaga kesehatan sekarang bisa memperoleh surat tanda registrasi (STR) seumur hidup.
"Saat saya berdiskusi dengan banyak rekan di Papua, saya mendapati bahwa proses ini memiliki tantangan tersendiri yang melibatkan kesulitan dan biaya yang tinggi," ungkap Budi dalam konferensi pers pada Rabu (11/10/2023).
Menurut Budi, dengan adanya izin seumur hidup ini, diharapkan dapat memberikan bantuan yang signifikan, tidak hanya dalam hal biaya, melainkan juga dalam mengurangi waktu yang dibutuhkan dalam proses administrasi.
Budi menjelaskan bahwa platform ini sangat bermanfaat untuk meregistrasi data pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Meskipun izinnya seumur hidup, Kemenkes akan tetap melakukan pembelajaran berkesinambungan sesuai dengan perkembangan kompetensi tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Selain itu, karena proses ini dilakukan secara digital, Budi berharap akan ada fungsi audit yang baik dan transparan.
Dengan demikian, semua pemilik registrasi dapat melihat dan memperbarui data mereka sendiri, kemudian Kementerian Kesehatan akan melakukan verifikasi nantinya.
"Sebagai perbandingan, seperti LinkedIn, kita dapat mengedit data sendiri meskipun proses verifikasi akan tetap dilakukan oleh pihak berwenang. Sertifikatnya pun akan diterima dalam format digital yang langsung bisa diunduh ke perangkat seluler masing-masing," ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan dengan adanya STR seumur hidup dan integrasinya dengan Satu Sehat, ini akan memudahkan dan mengurangi biaya bagi semua tenaga kesehatan dan medis dalam memastikan dokumen registrasi mereka.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Ade Arianti Anaya, mengungkapkan bahwa sebelumnya ada informasi dan pendataan yang terpisah, baik dari Konsil Kedokteran Indonesia maupun organisasi profesi lainnya, yang seringkali mengakibatkan duplikasi dan perubahan data.
Padahal, data mengenai tenaga kesehatan dan tenaga medis sangat penting untuk pengambilan kebijakan.
Sementara itu, layanan registrasi dan perizinan yang tidak terpusat telah menyebabkan hambatan bagi para tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Hal ini mengakibatkan biaya yang seharusnya bisa ditekan dan birokrasi yang terlalu panjang, yang pada akhirnya merugikan masyarakat," kata dia.
Oleh karena itu, dengan adanya platform Satu Sehat untuk SDM Kesehatan, ini merupakan implementasi dari UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan setiap tenaga kesehatan dan tenaga medis yang akan menjalankan praktek memiliki STR.
Melalui pemutakhiran data tahap pertama ini, platform ini akan memberikan kemudahan dalam perizinan dan registrasi untuk penerbitan e-STR seumur hidup.
Setelah mengisi data, nakes dan tenaga medis dapat mengajukan perubahan penerbitan STR seumur hidup dan mengunduhnya secara langsung.
Ade menambahkan bahwa penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi, termasuk biaya yang mungkin diperlukan sebagai bagian dari PNBP yang dikeluarkan.
Dia juga memberikan imbauan kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk melakukan pembaruan data profil mereka melalui Satu Sehat SDMK, tanpa memandang apakah mereka telah mengurus STR seumur hidup sebelumnya atau belum.
Bagi yang telah mengurusnya sebelumnya, mereka diminta untuk melakukan pembaruan data mereka di platform Satu Sehat SDM Kesehatan.