PARBOABOA, Jakarta – Kasus kematian aktris cantik asal Thailand Tangmo Nida diketahui akan ditutup hari ini, Jumat (11/3). Penyelidikan atas kematian Tangmo Nida akan diberhentikan setelah ditemukannya bukti pemilik dan kelalaian pengemudi speedboat hingga menyebabkan Tangmo Nida meninggal.
"Para penyelidik akan menyimpulkan Por Tanupat dan Robert Phaiboon bertindak sembrono dan menyebabkan kematian aktris itu. Penyelidikan diperkirakan selesai Jumat," kata sumber seperti diberitakan Bangkok Post sejak Selasa (8/3).
Dari hasil penyelidikan, Robert Phaiboon selaku pengemudi speedboat mengaku belum terlalu mahir dan membuat kapal kehilangan keseimbangan hingga aktris Tangmo Nida Patcharaveerapong terlempar ke sungai dan meninggal dunia.
“Robert Phaiboon Trikanjananun sudah memberi tahu penyelidik bahwa dia tidak tahu banyak cara mengemudikan perahu dan ingin mencobanya pada 24 Februari malam,” kata polisi, seperti diberitakan Bangkok Post.
Tak hanya Robert Pahiboon, beberapa orang lainnya juga berada didalam speedboat yang ditumpangi Tangmo Nida, yakni pemilik kapal Por Tanupat Lerttaweewit, Sand Wisapat Manomairat, Job Nitas Kiratisoothisathorn, dan Gatick Idsarin selaku manajer Tangmo.
Pada Kamis (24/2) malam, Tangmo Nida beserta timnya dalam perjalanan menyusuri Sungai Chao Phraya dari Jembatan Krung Thon di Bangkok ke Jembatan Rama VII di Nonthaburi dengan speedboat.
Namun pada pukul 22.40 waktu setempat, Tangmo Nida dilaporkan jatuh ke sungai dengan kondisi tanpa mengenakan jaket pelampung.
Saat Robert Phaiboon berada di belakang kemudi, Tangmo Nida, 37, jatuh ke sungai karena goncangan tiba-tiba dari kapal saat dia hendak bangun dari bagian belakang kapal," kata polisi mengutip pengakuan Robert Robert Phaiboon.
Lima orang lainnya yang berada dalam satu speedboat dengan Tangmo Nida mengatakan bahwa saat itu mereka dalam keadaan mabuk atau sedang tidak sadar.
Oleh karena itu, polisi mengatakan dari bukti yang didapat dan keterangan saksi menunjukkan penyebab kematian Tangmo Nida bukan karena pembunuhan melainkan kelalaian.
Editor: -