PARBOABOA, Simalungun - Pemerintah Kabupaten Simalungun belum menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2011 tentang restribusi jasa usaha di tempat wisata. Pemilik bisnis di kawasan ini masih belum dibebankan pajak walau tingkat kunjungan wisatawannya tinggi.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Dinas Pendapatan Kabupaten Simalungun, Rio Saragih mengatakan, aturan Perda No. 9/2011 belum diterapkan dalam pengutipan pajak rekreasi di tempat-tempat wisata.
Rio mengatakan pengolahan retribusi merupakan tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan Dinas Pendapatan hanya sebagai koordinator.
“Untuk pengolahan retribusi sebenarnya ditanggung jawabi oleh OPD terkait, contohnya untuk parkir di tanggung jawabi oleh Dinas Perhubungan, kalau tempat rekreasi ditanggung jawabi oleh dinas Pariwisata, kami Dispenda hanya sebagai koordinatornya saja,” kata Rio, Selasa (6/12/2022).
Kasubid Pendataan dan Penetapan Pajak Dinas Pendapat Daerah Simalungun, Robi Silalahi mengatakan, seusai dengan regulasi tersebut sudah ditetapkan biaya retribusi yang wajib diterapkan dalam jenis usaha rekreasi.
Robi menjabarkan, pada pasal 45 yang berisi struktur dan besarnya tarif retribusi telah ditetapkan untuk perorangan dikenakan biaya Rp2.000 perhari, untuk sepeda motor Rp2.500 perhari, mobil colt, pick up, sedan dan sejenisnya Rp5000 perhari, untuk mobil mini bus dan sebagainya Rp7.500 perhari dan untuk mobil bus, truk dan sejenisnya Rp10 ribu perhari.
Robi mengatakan untuk pajak retribusi jenis jasa usaha di Simalungun saat ini belum ditetapkan dan belum juga dicabut karena menunggu perintah dari atasan.
“Untuk perda tersebut, belum diterapkan dan belum juga dicabut. Kami dari pihak Dispenda masih menunggu perintah dari atasan untuk titik atau lokasi yang akan diberlakukan seperti itu,” tungkasnya.