Tempat Pengujian Kendaraan Bermotor di Simalungun Terakreditasi B

Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Kabupaten Simalungun atau KIR memperoleh akreditasi B. Jika ingin naik tingkat lagi, maka sumber daya manusia (SDM) dan alat uji ditambah. (Foto: PARBOABOA/Putra)

PARBOABOA, Simalungun- Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Kabupaten Simalungun atau KIR memperoleh akreditasi B. Jika ingin naik tingkat lagi, maka sumber daya manusia (SDM) dan alat uji ditambah.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Simalungun Kabupaten Simalungun, Ando F Girsang mengatakan UPUBKB Jalan Asahan, Simalungun sejak Selasa (7/3/2023) resmi memperoleh akreditasi B dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.

"Sudah dinyatakan lolos dari Kemenhub dan terakreditasi B," katanya kepada Parboaboa, Senin (13/03/2023).

Ando menjelaskan nilai ini diberikan berdasarkan hasil dari tim akreditasi subdit uji berkala Kemenhub RI, UPUBKB Jalan Asahan memenuhi syarat untuk mendapatkan akreditasi B. 

Aldo melanjutkan, ada beberapa hal belum terpenuhi untuk memperoleh klasifikasi A, di antaranya peningkatan dan penambahan SDM Penguji, penambahan alat uji serta perkerasan jalan keluar masuk balai UPUBKB. Sementara saat ini alat kalibrasi yang dimiliki hanya sembilan, terdiri dari alat uji emisi gas buang COHC, smoke tester, brake tester, dan headlight tester.

"Pengadaan untuk alat pengujian kita lengkap, dan para tim akreditasi sangat puas melihat dalam memenuhi standar ini," ucapnya.

Ia menuturkan dasar hukum dalam penetapan akreditasi Uji KIR adalah Undang-undang No. 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2012 tentang kendaraan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133/2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor.

Ando menuturkan, raihan sertifikat akreditasi B, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Nomor KP-DRJD 1802/2023, yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno. Dimana akreditasi tersebut akan berlaku selama 4 tahun. 

Ia menambahkan untuk penjadwalan pembukaan dalam pengoperasian UPUBKB Jalan Asahan masih menyesuaikan jadwal yang dimiliki oleh Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam waktu dekat.

"Pak bupati yang akan me lanunching nanti, mudah-mudahan bisa dikejar dalam bulan ini," tuturnya.

Menanggapi hal ini, Togar Simorangkir pemilik angkutan Bandar Jaya, warga Nagori Dolok Marlawan mengatakan tahapan dan kesiapan dalam operasional layanan KIR di UPUBKB Jalan Asahan ini sudah sangat baik. 

Menurutnya, pengadaan layanan KIR ini menjadi salah satu target prioritas Pemkab Simalungun yang harus diselesaikan guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala di UPUBKB Jalan Asahan sehingga tidak perlu jauh-jauh lagi mengurus ke UPUBKB Pematang Raya. 

"Selain jauh, rata rata mereka (read~ supir) angkutan milik saya menunda uji KIR karena mahal biaya retribusi, semoga di temukan formula yang tepat untuk ini," pungkasnya.

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS