Imbas Kenaikan BBM, Tarif Angkutan Umum Non-Jaklingko Naik Rp1.000

Angkutan umum di Jakarta (Foto: Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menaikkan tarif angkutan umum yang belum terintegrasi dengan Jaklingko sebagai dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, besaran usulan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan (angkot) reguler sebesar Rp1.000 sehingga menjadi Rp6.000.

"Untuk tarif reguler pagi ini saya sudah menerima rekomendasi dari DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta) yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan Rp1.000," kata Liputo, Kamis (8/9) di Cilangkap, Jakarta Timur.

"Jadi tarif atasnya Rp 5.000, maka mereka usulkan agar kenaikan Rp 1.000 jadi Rp 6.000. Ini tentu akan kami proses untuk ditetapkan keputusan gubernur," lanjutnya.

Liputo juga mengatakan, usulan ini akan dibahas bersama sejumlah pakar transportasi hingga perwakilan swadaya masyarakat sebelum diputuskan. Setelah itu baru ditetapkan menjadi keputusan gubernur (kepgub) dan diterapkan.

"Dalam (usulan) DTKJ sudah ada seluruh stakeholder. Di sana ada unsur Dishub, pakar transportasi, akademisi, pengguna transportasi, operator angkutan umum, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang transportasi, dan kepolisian. Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno. Itu lah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur," ujar dia.

Sementara itu, Liputo memastikan bahwa tarif angkutan umum perkotaan (angkot) yang telah terintegrasi dengan JakLingko tidak mengalami kenaikan.

"Terkait dampak kenaikan BBM terhadap tarif angkutan umum di Jakarta, untuk tarif layanan angkutan umum yang telah terintegrasi dalam Program JakLingko tidak ada kenaikan tarif, baik layanan TransJakarta pada koridor utama maupun layanan non-BRT," kata Liputo kepada wartawan, Rabu (7/9).

Salah satu angkutan umum yang terintegrasi dengan JakLingko adalah TransJakarta, baik untuk koridor utama yang melalui halte (BRT) dan tanpa halte atau non BRT.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS