PARBOABOA, Pematangsiantar - Angkutan barang di Kota Pematang Siantar naik 60 persen pasca penyesuaian tarif bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah.
Pemilik usaha sewa kendaraan dan antar barang di Pematang Siantar, Edy mengatakan, untuk tujuan Medan tarif jasanya dinaikkan 45 persen, dari sebelumnya Rp700 ribu menjadi Rp1 juta.
“Semenjak terjadinya kenaikan BBM, tarif angkutan barang naik,” kata Edy, Jumat, (28/10).
Pemilik sewa kendaraan bak terbuka lainnya, Wahyu juga melakukan hal yang sama, dia biasa melayani pengiriman ke Pekan Baru tarifnya Rp2,5 juta, kini menjadi Rp3 juta atau naik sekitar 20 persen.
“Naiknya dari September 2022 itulah, menyesuaikan dengan harga BBM,” jelasnya.
Kenaikan tarif angkutan barang tidak hanya dikeluhkan penyedia jasa. Konsumen (pengguna) juga sangat merasakan dampaknya. Hal itu dialami A. Pasaribu yang biasa memakai jasa layanan angkutan barang untuk mengirim buah salak ke Padangsidimpuan.
Dikatakan Pasribu, biaya yang harus dikeluarkannya untuk mengirim barang naik signifikan, dari sebelumnya Rp11 ribu perkarung, menjadi Rp17 ribu perkarung atau sekitar 60 persen kenaikannya.
“Menyusahkan kenaikan BBM ini, karena otomatis kita jadi naikkan harga penjualan ke pembeli. Sementara, pembeli kadang gak ngerti kalau ongkos pengiriman barang sudah naik,” katanya.
Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pematang Siantar, Tohon Lumban Gaol mengatakan, pihaknya belum menetapkan besaran kenaikan tarif angkutan hingga saat ini, karena masih menunggu rencana pembahasan antar pemerintah daerah, organisasi angkutan darat (Organda) dan stake holder terkait lainnya.
“Kalau BBM sudah pasti naik, tapi kalau angkutan umum belum pasti naik. Untuk menentukan tarif itu, tidak boleh serta merta hanya karena kenaikan BBM langsung naik. Untuk menentukan hal tersebut ada namanya forum lalu lintas,” ucap Tohon.
Dikatakan Tohon, struktural Organda di Pematang Siantar sampai saat ini masih kosong, hal itu menjadi salah satu penyebab belum dibahasnya tarif baru angkutan.
“Organda sampai saat ini belum terbentuk, jadi usulan dari mereka itu (kenaikan tarif angkutan) belum ada sampai ke pemerintah,” jelasnya.
Tohon menjelaskan, dasar penentuan tarif angkutan mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor KM 89 tahun 2002, tentang mekanisme penetapan tarif dan formula perhitungan tarif.
“Jika saat ini ada tarif angkutan yang naik, khususnya angkutan penumpang, tarif tersebut berdasarkan inisiatif dari para sopir sendiri,” jelasnya.
Untuk tarif angkutan umum (penumpang) di dalam kota Pematang Siantar saat ini naik Rp1.000, dari sebelumnya Rp4.000 menjadi Rp5.000 untuk dewasa, sedangkan pelajar semula Rp2.000 naik menjadi Rp3.000.