Tarif Angkot Naik 20 Persen Jadi Rp6.000. Dishub DKI: Sudah Disetujui

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo. (Foto: dishub.jakarta.go.id)

PARBOABOA, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tarif angkutan kota (angkot) di Jakarta yang semula Rp5.000 naik sebesar 20 persen atau Rp1.000 seiring dengan kenaikan harga BBM.

"Dari Dewan Transportasi Kota Jakarta telah mengeluarkan rekomendasi, artinya bahwa usulan kenaikan tarif semula Rp5.000 menjadi Rp6.000 atau kenaikan 20 persen ini sudah disetujui," jelas Syafrin di Monas, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Syafrin menerangkan bahwa kenaikan tarif tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang tertera. Kemudian tarif baru itu diserahkan kepada asosiasi pengusaha untuk ditetapkan.

Ia juga mengatakan bahwa penetapan tarif angkot itu tidak memerlukan keputusan Gubernur karena hal tersebut merupakan ranah asosiasi. "Penetapannya itu oleh asosiasi. Artinya itu mereka sudah menetapkan," katanya.

Kendati demikian, tarif angkot yang sudah terintegrasi Jaklingko tidak mengalami kenaikan. Syarif menyatakan Mikrotrans tetap dengan tarif Rp0 dan untuk TransJakarta juga tetap dengan tarif Rp3.500.

"Untuk Mikrotrans yang saat ini Rp0 tetap seperti itu tarifnya, demikian juga dengan Transjakarta Rp3.500, artinya tidak ada kenaikan tarif untuk layanan yang berada di TransJakarta," jelasnya.

Usulan Kenaikan Tarif Angkot

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menerima rekomendasi kenaikan tarif angkutan kota (angkot) dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang beranggotakan unsur Dishub DKI, pakar transportasi, operator angkutan umum, lembaga swadaya masyarakat bidang transportasi, dan unsur kepolisian. Rekomendasi itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta sebagai dampak dari kenaikan harga BBM bersubsidi.

"Untuk tarif reguler pagi ini saya sudah menerima rekomendasi dari DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta) yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan Rp 1.000," ujar Syafrin ketika hadir pada peresmian hunian DP Nol Rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (08/09/2022).

"Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur," ucap Syafrin.

Syafrin menargetkan dalam minggu ini keputusan gubernur terkait kenaikan tarif angkot reguler itu akan diteken Gubernur Anies Baswedan. Ia menegaskan, kenaikan tarif angkutan umum itu hanya berlaku untuk transportasi umum yang belum terintegrasi dengan JakLingko.

Sedangkan, tarif angkutan umum perkotaan (angkot) yang sudah terintegrasi dengan JakLingko tidak mengalami kenaikan sehubungan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS