PARBOABOA, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengamanatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk membagikan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun. Di mana anggaran tersebut akan diberikan dalam bentuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek daring, nelayan, dan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Adapun dasar hukum penyaluran bantuan ini adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022 lalu.
Hal itu juga ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Ia mengatakan, pemerintah akan membagikan bantuan langsung tunai (BLT UMKM) pada Oktober mendatang.
"Penyaluran mulai Oktober, masing-masing pemerintah daerah akan menyalurkan," katanya.
Menurut laporan, besaran BLT UMKM yang akan diterima sama dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp1,2 juta.
Meski demikian, hanya UMKM yang memenuhi syarat yang bisa mendapatkan bantuan itu. Lantas, apa saja persyaratannya?
Berikut merupakan syarat mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM 2022 yang harus dipenuhi para pelaku usaha:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Bukan ASN, Anggota Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Untuk pelaku usaha dengan KTP alamat berbeda dari tempat usaha, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Berikut Cara Mengecek Apakah Anda Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022
- Silahkan akses situs eform.bri.co.id/bpum di aplikasi browser.
- Isi NIK dan Kode Verifikasi.
- Jika Anda sudah memenuhi persyaratan dan berhak menerima BPUM, maka akan langsung diarahkan ke halaman reservasi.
- Silahkan isi kolom formulir yang tersedia, seperti nomor KTP, Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean.
- Isi kode verifikasi.
- Setelah itu akan muncul nomor referensi (WAJIB DISIMPAN).
- Nasabah tinggal mendatangi UKO sesuai dengan jadwal yang sudah dipilih.
- Jika jadwal terlewat, maka nasabah harus melakukan reservasi ulang seperti yang sudah dijelaskan.