Sumut Watch Nilai Pengangkatan Pejabat PDPHJ Pematangsiantar Sarat Kolusi

Pasar Horas Pematangsiantar merupakan salah cabang usaha Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematangsiantar (Foto : PARBOABOA/Rizal Tanjung).

PARBOABOA, Pematangsiantar - Pengangkatan sejumlah pegawai Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Pematangsiantar dinilai sarat kolusi dan melanggar aturan.

Seperti diketahui pada Selasa (16/07/2024) lalu, Direktur Utama (Dirut) PDPHJ, Bolmen Silalahi telah mengangkat 4 orang pegawai untuk menduduki jabatan Kepala Bagian (Kabag) dan 16 calon lain sebagai Staf Bidang.

Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing menganggap tindakan yang dilakukan Bolmen telah menyalahi Peraturan Direksi PDPHJ Kota Pematangsiantar Nomor 800/502/PDHJ/VI/2015 tertanggal 26 Juni 2015.

Menurut Daulat, ketentuan pengangkatan pejabat terkait sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut paling kurang mencakup lima syarat utama.

Syarat-syarat tersebut, antara lain, pegawai mempunyai kualitas kerja yang baik setidaknya 2 tahun terakhir, lulus uji kompetensi dan teknis, menyampaikan visi misi secara tertulis dan masa kerja sebagai pegawai tetap minimal 5 tahun.

"Pengangkatan Herma Inggrid Situmorang (Kabag Pengelolaan Pasar), Erwin Dolok Saribu (Kabag Keuangan), Susiana Lubis (Kabag Umum) dan Fitry Sharini Hasibuan (Kabag Perijinan dan Investasi), tanpa melalui proses seleksi tetapi hanya didasarkan pada kedekatan pribadi, " ujar Daulat dalam keterangan tertulis yang diterima PARBOABOA, Rabu (07/08/2024).

Daulat menyinggung sosok Herma Inggrid Situmorang merupakan istri dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektorat Kota Pematangsiantar. 

Herma juga memiliki rekam jejak kepegawaian yang istimewa, di mana sehari setelah diangkat menjadi pegawai tetap, kemudian diangkat lagi menjadi Kabag Pengelolaan Pasar secara definitif.

"Tidak dapat dipungkiri, penempatan orang-orang dekat inspektorat di posisi strategis akan berdampak negatif pada akuntabilitas laporan kinerja dan keuangan PDPHJ," ujarnya.

Berdasarkan hasil investigasi Sumut Watch, Daulat juga mengatakan sosok Erwin Dolok Saribu merupakan orang dekat Bolmen Silalahi. 

Sementara Susiana Lubis ditengarai merupakan orang dekat Direktur Umum PDPHJ, Yusrizal Lubis, sekaligus istri pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

"Dan terakhir Fitri Syahrini Hasibuan merupakan anak kandung mantan kepala BPKD Pematangsiantar termasuk juga orang dekat Direktur Operasional PDPHJ, Evra Saski Damanik," kata Daulat.

Ia menambahkan, proses pengangkatan pejabat dan pegawai di lingkungan PDPHJ oleh Bolmen telah melanggar ketentuan pasal 62 huruf b, pasal 9 ayat 5 dan pasal 10 ayat 1 Peraturan Direksi PDPHJ Nomor 800/502/PDHJ/VI/2015.

Untuk itu, pihaknya meminta Bolmen Silalahi membatalkan seluruh keputusan pengangkatan pejabat dan pegawai yang dinilai telah melanggar aturan tersebut.

"Jika tuntutan kami tidak diakomodir dalam waktu 7x24 jam, maka Sumut Watch akan melakukan perlawanan secara terbuka dan mendorong wali kota untuk memberhentikan direksi PDHJ," tegasnya.

PARBOABOA telah berupaya mengkonfirmasi Dirut PDHJ, Bolmen Silalahi untuk meminta tanggapannya terkait tuntutan Sumut Watch tersebut melalui pesan singkat.

Upaya lain adalah meminta tanggapan Bolmen soal apakah pihaknya telah menerima pernyataan tertulis dari Sumut Watch terkait permintaan membatalkan pengangkatan pejabat di lingkungan PDPHJ yang diduga sarat kolusi. 

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Bolmen belum menjawab permintaan konfirmasi PARBOABOA. 

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS