PARBOABOA, Simalungun - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.211.275 di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun mengakui pernah terjadi kebocoran pipa dari jalur pembongkaran menuju tangki timbun.
Namun, menurut Supervisor SPBU Sinaksak, Rizky, pipa yang bocor tersebut telah diganti.
"Iya pernah terjadi kebocoran, pada bulan Juni 2023 lalu. Ketika mengetahui terjadi kebocoran langsung diadakan pergantian pipa yang baru," katanya.
Rizky menjelaskan, peristiwa kebocoran pipa di SPBU 14.211.275 terjadi di era supervisor bernama Saragih yang mengundurkan diri setelah kejadian tersebut.
"Saya masih baru jadi supervisor, sebelumnya pada saat terjadi kebocoran supervisornya Pak Saragih, langsung mengundurkan diri," jelasnya.
Kebocoran pipa tersebut yang diduga menjadi penyebab tercemarnya air sumur bor warga di kawasan Lingkungan II dan IX, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Dolok Tapian. Apalagi kedua wilayah tersebut lokasinya berdekatan dengan SPBU 14.211.275.
Peristiwa tercemarnya air sumur warga itu hingga kini belum menemui titik terang. Belum ada kata sepakat antara warga dan SPBU 14.211.275, meski telah difasilitasi Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Pantauan PARBOABOA, SPBU Sinaksak saat ini melakukan perbaikan di beberapa bagian seperti lantai pondasi dispenser dan lantai tangki timbun. Termasuk beberapa pipa yang sebelumnya bocor, kini telah diganti oleh SPBU.
Sementara itu, Kuasa Hukum warga Sinaksak, Doa Frihat Jon Turnip mengatakan, setelah pertemuan bersama perwakilan SPBU, diakui bahwa pencemaran minyak terjadi karena kebocoran dari SPBU. Kebocoran pun telah diperbaiki pada Juni 2023.
"Dia (SPBU) mengakui telah mengaku adanya kebocoran. Untuk ukuran kebocoran belum tahu pastinya berapa inci kita tunggu hasil dari Polda Sumut," katanya.
Frihat Jon mengatakan, masyarakat Lingkungan II dan IX yang tercemar airnya, meminta keadilan dan tanggung jawab dari SPBU, karena pencemaran sumur warga memang berasal dari SPBU 14.211.275.
"Masyarakat meminta keadilan dan ganti rugi karena mereka sudah berbulan bulan tidak mendapatkan air bersih. Berikan jaminan kesehatan, ganti rugi materi dan air bersih," katanya.
Sebelumnya kuasa hukum dan warga Sinaksak sempat meragukan keberadaan Izin Lingkungan UKL dan UPL dari SPBU 14.211.275. Namun berdasarkan keterangan supervisor SPBU 14.211.275, bukti izin lingkungan itu ada di Direktur SPBU.
"Terkait UKL dan UPL SPBU tersebut berada di tangan Joy Panjaitan selaku Direktur SPBU," imbuh Frihat Jon.
Diketahui, tercemarnya air sumur bor warga dengan minyak di Lingkungan II dan IX, terjadi sejak Juni 2023.
Warga mengaku telah mencoba berbagai cara mendesak pemerintah dan aparat keamanan menyelesaikan air sumur warga yang tercemar minyak. Mereka bahkan menyurati Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah ini.
Sebanyak 28 kepala keluarga di Lingkungan II dan IX melaporkan sumur di rumah mereka telah tercampur minyak.