PARBOABOA, Medan - Supir truk berinisial DI (40) warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka usai memukuli seorang pria di dalam truknya yang diduga bajing loncat hingga tewas.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Kamis (21/10), mengatakan pemukulan itu berawal saat mobil truk yang dikendarai pelaku terparkir di depan Kompleks Gudang Bahari, Jalan Yos Sudarso. DI kemudian melihat terpal truk bergerak dan mengambil balok kayu dan naik atas truk. Dia kemudian memukui terpal tersebut sebanyak 6 kali.
Seorang pria kemudian keluar dari terpal dan melarikan diri. Ternyata di dalam terpal masih ada satu orang lainnya, sehingga DI kemudian melayangkan pukulan kembali sebanyak 4 kali.
Warga sekitar kemudian berdatangan dan memeriksa isi dalam truk pelaku, ditemukan seorang pria terkapar. Korban kemudian di bawa warga ke Rumah Sakit Delima Martubung, namun nyawanya tak terselamatkan.
Polisi saat ini masih mendalami kebenaran korban adalah bajing loncat. DiI ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa balok kayu telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 terancam hukuman 7 tahun penjara.