Catat! Siulan dan Rayuan Bisa Masuk Kategori Kekerasan Seksual Menurut PMA PPKS

Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie (Foto: Kemenag)

PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Regulasi ini mengatur tentang berbagai jenis perilaku yang masuk dalam kategori kekerasan seksual. Setidaknya, ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasikan atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Juru Bicara (jubir) Kemenag Anna Hasbie mengatakan, PMA mengatur tentang bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, dan/atau lewat teknologi informasi dan komunikasi.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” kata Anna dalam siaran persnya, Jumat, (14/10/2022).

Sebagai upaya pencegahan, PMA mengatur satuan pendidikan seperti harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Satuan pendidikan bisa berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lainnya, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban.  Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” jelasnya.

Anna menyebut, dengan terbitnya PMA ini, Kemenag akan menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman atau SOP, agar peraturan ini dapat segera diterapkan secara efektif.

Ia berharap, terbitnya PMA ini bisa menjadi panduan bersama bagi seluruh stakeholders satuan pendidikan Kemenag dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS