PARBOABOA, Pematangsiantar - Singapura pada Rabu (27/4/2022) mengeksekusi mati seorang pria Malaysia yang terjerat kasus penyelundupan Narkoba.
Nagaenthran K. Dharmalingam dihukum gantung setelah pengajuan grasi dengan alasan memiliki cacat intelektual ditolak pengadilan.
Pengacara Dharmalingam telah mengajukan beberapa banding terhadap eksekusinya dengan mengatakan bahwa kliennya cacat intelektual.
Pria 34 tahun itu telah divonis mati selama lebih dari satu dekade. Ia terbukti menyelundupkan 44 gram heroin ke 'Negeri Singa'.
Singapura merupakan salah satu negara yang memiliki beberapa undang-undang narkotika terberat di dunia.
Saudara Dharmalingam, Navin Kumar (22), mengatakan eksekusi telah dilakukan. Jenazah saudaranya itu akan dikirim kembali ke Malaysia dan dimakamkan di Kota Ipoh.
Pengadilan Singapura pada Selasa (26/4//2022) telah menolak banding hukum yang diajukan oleh ibu Dharmalingam. Terdakwa pun dieksekusi dengan cara digantung.
Di akhir sidang hari Selasa, Dharmalingam dan keluarganya bertemu melalui celah di layar kaca untuk saling menggenggam tangan erat-erat sambil menangis.
Teriakan Dharmalingam memanggil ibunya bisa terdengar di sekitar ruang sidang. Sekitar 300 orang menyalakan lilin di taman Singapura pada Senin (25/4/2022) untuk memprotes rencana hukuman gantung itu.
Kasus Dharmalingam telah menarik perhatian dunia, dengan sekelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa dan miliarder Inggris, Richard Branson bergabung dengan perdana menteri Malaysia dan aktivis hak asasi manusia untuk mendesak Singapura meringankan hukuman matinya.
Pengacara Dharmalingam mengatakan, IQ kliennya berada di angka 69, tingkat yang diakui sebagai cacat intelektual.
Namun, pengadilan memutuskan bahwa Dharmalingam tahu apa yang dilakukannys saat melakukan kejahatan dan memutuskan tidak ada bukti yang dapat diterima yang menunjukkan penurunan kondisi mentalnya.
Sementara itu, Pemerintah Singapura mengatakan hukuman mati merupakan pencegah terhadap perdagangan narkoba dan sebagian besar warganya mendukung hukuman mati.