PARBOABOA, Jakarta - Sejumlah korban pialang berjangka mendatangi di Kantor Ombudsman.
Mereka menuntut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan sanksi tegas ke perusahaan pialang berjangka.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan, atas audiensi yang dilakukan pada Rabu (10/1/2024), pihaknya menemukan tiga dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti.
Yakni, ditemukan pengabaian kewajiban hukum sebab tidak ada penindakan terhadap perusahaan pialang bermasalah dan hanya memberikan sanksi administratif.
Selain itu, tidak kompeten, hingga penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Menurutnya, tiga dugaan maladministrasi itu tengah diuji dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman.
Rencananya pada akhir Januari 2024, pihaknya akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bappebti.
Kini, pihaknya tengah memproses 15 laporan masyarakat terkait perdagangan berjangka komoditi dengan total kerugian mencapai Rp8 miliar.
Harapannya dengan diterbitkannya 15 LHP itu terdapat tindakan tegas dari Bappebti.
"Kami menuntut ada penyidikan sehingga bisa masuk ke pidana para perusahaan pialang berjangka ini. Dugaan adanya kecurangan atau penipuan itu sudah jelas," ujar Yeka.
Hanny Fatima, salah satu pelapor asal Surabaya, menuturkan bahwa ia mengalami kerugian Rp100 juta. Ia pun menyayangkan perusahaan pialang berjangka terkait masih aktif hingga saat ini.
"Laporan saya ke Bappebti mengenai pidana, tapi hanya diberikan sanksi administratif," ujarnya.
Bappebti dinilainya tidak berpihak kepada korban, bahkan cenderung lebih memihak perusahaan pialang berjangka yang merugikan dirinya.
Adapun, Indra Justian yang mengaku merugi Rp1,8 miliar. Ia mendapat iming-iming dari perusahaan pialang berjangka, bahkan memiliki lisensi resmi dari Bappepti.
Selain itu diiming-imingi dana bisa dicairkan 24 jam dan kerugian tidak lebih dari 5 persen.
Sebelumnya Indra sudah melapor ke Bappebti beberapa kali sejak 2022, namun keputusannya baru dikeluarkan akhir 2023. Sayangnya, Bappebti hanya memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pialang berjangka.
Respons Bappebti
Per Minggu (14/1/2024), Bappebti menyebut bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dan diselesaikan secara berjenjang. Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Dalam hal ini pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Adapun melalui Pasal 3 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang PBK.
”Bappebti menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Artinya, Bappebti idak pernah diam dalam melindungi nasabah. Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif,” jelas Plt. Kepala Bappebti Kasan.
Adapun soal permintaan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, pihaknya menyediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PBK.
Hal ini sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah.
Pihaknya juga mengklaim untuk meningkatkan pengawasan memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.
Lebih rinci, strategi yang dilakukan yakni melalui penguatan regulasi dan literasi; integrasi sistem aplikasi; dan penerapan sistem rating
pialang berjangka. Termasuk penyelesaian penanganan pengaduan dan penguatan kerja sama seperti dengan Kejaksaan Agung RI.
Bappebti juga mengklaim bahwa pihaknya adalah sebagai anggota yang aktif dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Termasuk kata dia, di forum internasional, Indonesia yang menjadi anggota tetap Financial Action Task Forces (FATF) pada rapat pleno pada 25 Oktober 2023 silam di Paris, Prancis. Hal itu demi memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Selama 2023, lanjut Kasan, Bappebti telah menerima 177 pengaduan nasabah terhadap perusahaan pialang berjangka, 82 pengaduan di antaranya telah selesai ditangani Bappebti, adapun 95 kasus pengaduan lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Bappebti juga mengklaim terus melakukan penguatan regulasi dan literasi serta optimalisasi implementasi terbentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi PBK (LSP-PBK). LSP PBK tersebut didirikan berdasarkan Surat Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No. Kep.2048/BNSP/IX/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Lisensi LSP-PBK.
Ia menyebut bahwa Bappebti kini memiliki 48 asesor yang memiliki sertifikat LSP-PBK dari BNSP. Kasan menyebutkan LSP-PBK akan melaksanakan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang PBK untuk Wakil Pialang Berjangka (WPB) dan Wakil Penasihat Berjangka (WPA) melalui ujian kompetensi dan menerbitkan Tanda Lulus Ujian Profesi (TLUP).
Untuk menjadi WPB atau WPB, pemegang TLUP perlu mengajukan izin kepada Bappebti untuk dinilai kelayakannya. Dengan skema bertahap ini, diyakini mereka SDM di bidang PBK akan lebih kompeten sesuai dengan bidang keahliannya, baik sebagai WPB maupun WPA.
Editor: Aprilia Rahapit