PARBOABOA, Jakarta – Siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) akan dihentikan mulai besok, 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB.
Hal itu sesuai dengan pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.
"Pada kesempatan hari ini, Kementerian Kominfo mengumumkan bahwa wilayah Jabodetabek dan sekitarnya telah memenuhi kriteria ASO (Analog Switch Off)," jelas Staf Khusus Menkominfo selaku Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, Rosarita Niken Widiastuti di kantor Kominfo minggu lalu.
"Maka penghentian analog oleh lembaga penyiaran akan dilakukan serempak 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB," tambahnya.
Salah satu indikator Jabodetabek sudah siap melakukan ASO adalah distribusi set top box (STB) gratis untuk rumah tangga miskin. Rosarita mengatakan, alokasi STB gratis untuk rumah tangga miskin di wilayah Jabodetabek adalah sebanyak 479.307 unit.
Dengan dimatikannya siaran TV analog, maka masyarakat Jabodetabek wajib memiliki Set-top-box (STB) agar televisi bisa menangkap siaran TV digital. Atau, masyarakat harus beralih menggunakan TV yang sudah mendukung siaran digital.
Masyarakat pun bisa mengecek apakah Smart TV dan Android TV mereka mendukung siaran digital atau belum melalui halaman resmi Kementerian Kominfo.
Adapun daftar 14 kabupaten/kota yang terdampak ASO Jabodetabek pada 5 Oktober, yakni:
- Kota administratif Jakarta Pusat
- Kota administratif Jakarta Utara
- Kota administratif Jakarta Barat
- Kota administratif Jakarta Selatan
- Kota administratif Jakarta Timur
- Kabupaten administratif Kepulauan Seribu
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan