PARBOABOA, Medan - Serikat Buruh se-Sumatra Utara mendesak agar Undang-Undang Cipta Kerja dicabut.
Desakan itu disampaikan saat melakukan aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Senin (1/5/2023).
“Kami menuntut di antaranya meminta pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja karena itu jelas memiskinkan kaum buruh Indonesia,” kata Koordinator aksi, sekaligus Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, di kantor Gubernur Sumut.
Serikat buruh juga menilai Undang-Undang Cipta Kerja tidak mensejahterakan mereka.
Bahkan, pengesahan UU Cipta Kerja malah menyengsarakan rakyat, termasuk problematikanya di Mahkamah Kontitusi saat ini.
“Jadi UU Cipta Kerja itu sempat inkonstitusional bersyarat, kemudian diundangkan lagi dengan alasan perbaikan. Itu sama saja menipu rakyat, menipu rakyat dalam artian yang diajukan kembali setelah perbaikan setelah MK itu tidak jauh berbeda dari yang disahkan kemarin,” jelas Willy.
Serikat Buruh juga meminta, agar jam kerja para buruh disesuaikan dengan aturan dan tidak menambah beban buruh.
“Kita intinya menuntut kesejahteraan kaum buruh dan dalam aksi ini kami tertib dan damai,” tambah Willy.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Abdul Haris Lubis akan menyampaikan aspirasi buruh ke Gubernur Sumatra Utara.
“Semuanya akan menjadi atensi kami. Kami himpun, analisis dan akan kami laporkan kepada Bapak Gubernur,” jelasnya.
Kami pastikan sebenernya tuntutan dari kawan-kawan itu. Kami pastikan akan segera kita tindaklanjuti, pungkas Abdul Haris.